PASAMAN BARAT | Mikanews : Konflik internal di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua resmi berlanjut ke ranah hukum. Inayatul Kubra, selaku Kepala Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat, bersama tim dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), melaporkan Doni Septiawan, S.H. ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pembajakan kelembagaan adat KAN.
Laporan tersebut diajukan setelah somasi hukum yang sebelumnya dilayangkan kepada terlapor tidak diindahkan.
Somasi bernomor 184/SOMASI/FH-KCBI/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 itu disampaikan oleh tim kuasa hukum FKBN dan KCBI yang bertindak untuk dan atas nama Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah, Uyung Dt. Mandinding Alam, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan Daerah LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Nomor 016/KPTS/LKAAM-PB/2025.
Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa Doni Septiawan, S.H. diduga secara sepihak mengklaim dan menjalankan peran sebagai Ketua KAN Lingkuang Aua tanpa dasar hukum adat, tanpa melalui musyawarah ninik mamak yang sah, serta tanpa adanya pemberhentian resmi terhadap Ketua KAN yang masih aktif dan diakui secara adat maupun kelembagaan.
Selain itu, terlapor juga diduga mengundang masyarakat pada 17 Desember 2025 untuk membentuk dan mengumumkan struktur kepengurusan KAN versi sepihak. Tindakan tersebut dinilai dilakukan tanpa persetujuan Ketua KAN yang sah dan tidak melalui mekanisme adat Minangkabau sebagaimana mestinya.
Baca juga : Perkuat Mitigasi Kebakaran, Damkar Pasaman Barat Latih KSB Nagari Aua Kuniang
“Somasi telah kami sampaikan secara resmi dan jelas, namun tidak ditindaklanjuti. Demi kepastian hukum serta untuk menjaga marwah adat Nagari Lingkuang Aua, kami menempuh jalur hukum pidana,” ujar Joel Barus Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum dari Firma Hukum KCBI, kepada wartawan.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Pasaman Barat, KCBI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, antara lain Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan penggunaan atau penerbitan dokumen yang memuat keterangan tidak sah, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, turut disinggung dugaan pelanggaran prinsip-prinsip hukum adat Minangkabau terkait legitimasi dan suksesi kepemimpinan adat.
Pihak KCBI menilai tindakan yang diduga dilakukan terlapor telah menimbulkan kegaduhan sosial, memicu konflik di tengah masyarakat, serta berpotensi merusak tatanan dan kewibawaan lembaga adat di Nagari Lingkuang Aua.
Sebelumnya, dalam somasi tersebut, terlapor diberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Ketua KAN Lingkuang Aua, mencabut klaim jabatan, membatalkan struktur pengurus KAN versi sepihak, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan simbol dan kewenangan adat, sekaligus menjadi preseden penting dalam menjaga kehormatan dan legitimasi lembaga adat di Sumatera Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Polres Pasaman Barat dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan tengah memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(red)





