Medan | Mikanews.id – Kasus korban pencurian jadi tersangka terjadi di Kota Medan. Leo Sembiring, pemilik toko yang menjadi korban pencurian, kini justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian di tokonya.
Peristiwa ini bermula saat Leo Sembiring melaporkan pencurian yang terjadi di tokonya kepada pihak kepolisian. Namun, dalam prosesnya, Leo mengaku diminta untuk mengamankan pelaku sendiri, bukan ditangani langsung oleh petugas kepolisian.
Leo menyebut, dirinya kini berstatus terlapor setelah pelaku pencurian melaporkannya ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan. Padahal, menurut Leo, tindakan yang dilakukannya murni untuk membela diri.
Leo mengungkapkan, ia telah menempuh berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan. Mulai dari menyurati Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI, namun hingga kini belum mendapat respons. “Itu diduga rekayasa oknum penyidik dan mantan kanit. Kalau kami menganiaya bersama-sama, sudah pasti pelaku babak belur dan masuk rumah sakit. Faktanya, kondisinya mulus dan masih sempat dibawa Brigadir SZS ke rumah Samuel Marbun untuk mengambil barang curian,” ujar Leo.
Leo menjelaskan, dirinya dihubungi penyidik Brigadir SZS dan diajak bertemu di sebuah kafe. Awalnya Leo tidak bisa datang karena sedang membawa barang, namun ia bersedia hadir karena penyidik menyampaikan akan menangkap pelaku pencurian.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Hewan! Kucing Mintel Tewas Ditendang Orang Tak Dikenal di Stadion Kridosono Blora
Sesampainya di lokasi, Leo merasa ada kejanggalan. Penyidik tersebut tidak datang bersama unit reskrim, melainkan membawa seorang pria yang belakangan diketahui bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil.
Dalam pertemuan itu, Leo dan pihaknya menyuruh seorang wanita untuk memancing pelaku pencurian. Saat semua sudah berkumpul di kafe, wanita tersebut mengabarkan bahwa pelaku berada di sebuah hotel.
Informasi tersebut langsung disampaikan kepada penyidik Brigadir SZS yang berada di lokasi. Namun, menurut Leo, penyidik justru menyuruh mereka untuk menangkap dan mengamankan pelaku, sementara penyidik menunggu di pos hotel.
Leo mengaku hanya mengamankan satu orang pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku disebut mengeluarkan pisau, sehingga Leo secara spontan membela diri untuk menghindari serangan.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, keluarga pelaku pencurian melaporkan Leo dan pihaknya ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.
Ironisnya, wanita yang digunakan untuk memancing pelaku serta pria sipil yang datang bersama penyidik justru dijadikan saksi dalam laporan pelaku pencurian tersebut.“Kami hanya mencari keadilan,” tutup Leo dengan nada kecewa.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena korban pencurian justru berujung menjadi tersangka, sementara proses penanganan oleh aparat dipertanyakan.





