Blora | Mikanews.id : Pria Blora lapor polisi setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh warga di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pria berinisial MM (23) mengaku dipukuli dan diarak warga setelah kepergok berduaan dengan seorang perempuan bersuami.
Peristiwa tersebut terjadi ketika MM kepergok warga bersama RR (23), seorang perempuan yang sudah memiliki suami. Kejadian itu terekam warga dan memicu kemarahan masyarakat setempat.
Menurut keterangan kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi, kliennya mengalami penganiayaan oleh puluhan warga. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dibenarkan hukum.
“Klien saya dipukuli, disiksa, ditelanjangi, dan diarak sekitar satu kilometer hingga ke balai desa oleh sekitar 30 orang. Indonesia adalah negara hukum, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan,” ujar Yusuf.
Baca juga:HPN 2026: AJO Pasbar Kunjungi Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pers dan Wakil Rakyat
Kuasa hukum menegaskan, laporan ke polisi dilakukan untuk mencari keadilan atas kekerasan yang dialami kliennya, terlepas dari dugaan perbuatan yang menjadi pemicu kejadian.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Polisi menerima laporan terkait dugaan perzinaan dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek.
“Setelah kami menerima laporan dugaan perbuatan perzinaan, anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek. Memang terdapat luka-luka saat penanganan,” kata AKP Lilik, Jumat (6/2/2026).
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, baik terkait dugaan perzinaan maupun laporan penganiayaan yang dilaporkan MM.





