PASAMAN BARAT | Mikanews,id – KONFLIK LAHAN PTPN 6 KINALI kembali mencuat setelah seorang warga mengklaim tanah bersertifikat miliknya diduga dikelola tanpa izin oleh perusahaan perkebunan tersebut. Persoalan ini terjadi di wilayah Unit Usaha Opir Inti IV Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
KONFLIK LAHAN PTPN 6 KINALI melibatkan seorang warga bernama Adri Yannofriza yang menyatakan memiliki hak sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan sejak tahun 1997.
Menurut keterangan yang disampaikan pada Kamis (5/3/2026), lahan tersebut diduga selama ini dimanfaatkan oleh pihak PTPN 6 Inti IV tanpa izin dari pemilik sah. Kondisi tersebut memicu ketegangan antara pihak warga dan perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Adri Yannofriza sebelumnya telah beberapa kali mendatangi lokasi lahan yang diklaim sebagai miliknya. Bahkan, di sekitar area tersebut sudah dilakukan penggalian parit sebagai tanda batas serta upaya pelarangan agar tidak lagi dikuasai oleh pihak perusahaan.
Namun, menurut pihak pemilik lahan, aktivitas perusahaan di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Hal ini dinilai mengabaikan hak kepemilikan tanah yang dimiliki oleh warga.
Baca juga: Musyawarah Nagari Penetapan APB Nagari
Dalam perkembangan terbaru, Adri Yannofriza bersama kuasa hukumnya, Fardi Winaldi, melakukan langkah penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang disengketakan. Mereka mendirikan camp di lokasi dan memasang spanduk peringatan sebagai penegasan bahwa tanah tersebut merupakan milik kliennya.
Fardi Winaldi menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, yaitu kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan sejak tahun 1997.
Menurutnya, selama ini tanah tersebut diduga dikelola secara ilegal oleh PTPN 6 Unit Usaha Opir Inti IV Kinali.
Dalam pertemuan di lokasi, Fardi Winaldi juga menyampaikan peringatan kepada pihak perusahaan melalui perwakilannya, Ardiansyah yang menjabat sebagai Asisten PTPN 6 Inti IV Kinali.
Kuasa hukum tersebut meminta agar pihak perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang diklaim milik kliennya sampai ada keputusan atau penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum.
Selain itu, Fardi Winaldi juga meminta pihak perusahaan menyampaikan persoalan ini kepada manajemen dan jajaran direksi agar dapat segera mencari solusi yang tidak memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila permasalahan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang adil.
“Jika pihak PTPN merasa dirugikan atas langkah hukum yang kami lakukan, silakan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Di sana nanti semua data dan bukti akan kami buka secara transparan,” tegasnya.
Fardi juga menyampaikan rencana untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia serta menggelar konferensi pers agar persoalan ini mendapat perhatian publik secara luas.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui adanya dugaan konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Ia berharap perusahaan milik negara seperti PTPN dapat menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat secara profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, Ardiansyah selaku Asisten PTPN 6 Inti IV Kinali menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai pekerja perusahaan, dirinya memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap persoalan kepada atasan agar dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh manajemen.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah juga meminta nomor kontak Fardi Winaldi selaku kuasa hukum Adri Yannofriza agar komunikasi terkait penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih lanjut.
Hingga saat ini, persoalan sengketa lahan tersebut masih menunggu langkah penyelesaian dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.





