Jakarta Barat | Mikanews : Pria 26 Tahun ditangkap polisi karena jual Tramadol tanpa izin di warung kelontong. Penangkapan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan Polisi dalam penindakan tegas terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
Seorang pedagang warung kelontong berinisial M alias N (26 tahun) diamankan Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres lantaran menjual obat golongan keras yang tidak memiliki izin edar maupun perizinan usaha yang sah.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras secara bebas di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
“Saat tiba di tempat kejadian, kami mendapati pelaku sedang melakukan transaksi obat keras tanpa memiliki wewenang dan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H., Rabu (15/7/2026), didampingi Kanit Reskrim Akp Rachmad Wibowo serta Panit Narkoba Ipda Nainggolan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 88 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Polsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Rihold menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat keras yang membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat-obatan semacam ini tanpa resep dan pengawasan tenaga medis yang berwenang.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif warga yang menyampaikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat berharga agar kita bersama-sama menjaga wilayah bebas dari peredaran obat-obatan ilegal,” pungkasnya. (MA)





