BerandaDAERAHDewi Novita Melanggar Teritorial dan Mengangkangi Aturan

Dewi Novita Melanggar Teritorial dan Mengangkangi Aturan

Payakumbuh | Mikanews : Fakta mencengangkan terungkap: operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, dilakukan empat hari sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani.

Hal ini membuktikan sepenuhnya tindakan Kasatpol PP Payakumbuh Dewi Novita adalah pelanggaran teritorial yang nyata, tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan sekadar upaya mengarang alasan belakangan untuk menutupi kesalahan fatalnya.

RAZIA SEBELUM ADA PKS!;

PKS yang ditandatangani Senin, 22 Juni 2026 antara Kasatpol PP Lima Puluh Kota Rahmadinol dan Dewi Novita sama sekali tidak memberi wewenang melanggar batas wilayah.

Isi Pasal demi Pasal secara tegas membatasi kerja sama hanya di titik perbatasan, bukan masuk hingga ke jantung wilayah administrasi lain.

PKS DIBUAT BELAKANGAN, TINDAKAN SUDAH JADI;

Tindakan “invasi” ke Guest House di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, jelas-jelas terjadi lebih dulu, jauh sebelum dokumen bernomor 100.3.7.1/153/KS/SATPOL-PP/LK/VI/2026 dan 300.1/320/POL PP-PK/P7K/2026 itu ditandatangani.

Artinya, saat pasukan Dewi Novita menggedor pintu penginapan dini hari itu, mereka tidak memiliki izin, tidak ada koordinasi, dan tanpa sepengetahuan aparat setempat.

Bahkan sekalipun PKS sudah ada saat itu, Dewi Novita tetap salah besar.

Pasal 1, Pasal 2, hingga Pasal 3 secara tegas menyatakan ruang lingkup kerja sama terbatas khusus di wilayah perbatasan.

Tidak ada satu ayat pun yang mengizinkan penertiban masuk ke wilayah kedaulatan Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Tidak diperbolehkan Razia melanggar batas wilayah,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota Rahmadinol lewat pesan tertulis pada 22 Juni 2026.

Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi upaya Dewi Novita yang berusaha berlindung di balik dokumen yang lahir jauh setelah kejadian.

dewi

KEWENANGAN BUKAN KEKUASAAN SEPIHAK;

Satpol PP dibentuk untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menegakkan kepastian hukum.

Namun apa yang dilakukan Dewi Novita justru sebaliknya: menimbulkan kepanikan, meresahkan warga, merugikan pelaku usaha yang memiliki izin lengkap, serta menginjak-injak batas administrasi negara yang mutlak.

Tindakan ini adalah penyalahgunaan wewenang yang nyata.

Menggunakan kekuasaan jabatan untuk bergerak melampaui garis batas tugas yang sudah ditetapkan undang-undang, lalu berusaha membenarkan kesalahan dengan dokumen yang dibuat setelah kejadian adalah bentuk ketidakjujuran dan pelanggaran disiplin berat.

PERINGATAN KERAS: JANGAN MENGANGGAP WILAYAH LAIN MILIK SENDIRI;

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat: batas wilayah adalah batas hukum.

Melanggar garis administrasi tanpa prosedur sah sama artinya dengan tindakan sewenang-wenang yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kedinasan.

Dewi Novita tidak hanya melanggar batas teritorial, tapi juga telah mengangkangi isi perjanjian yang ia tandatangani sendiri.

Jangan sampai jabatan membuat lupa aturan main.

Hukum tidak mengenal alasan belakangan, fakta tetaplah fakta: Razia dilakukan saat belum ada izin, dan izin yang ada pun tidak mengizinkan tindakan tersebut.

Masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban. Jangan biarkan kesewenang- wenangan ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Barat. (Awk)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini