BerandaNASIONALDemo Medan Disorot, Istri DPO Minta SP3 Kasus Suami yang Masih Buron

Demo Medan Disorot, Istri DPO Minta SP3 Kasus Suami yang Masih Buron

Medan, Mikanews.id | – Demo Medan yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan memunculkan sorotan baru. Di balik aksi unjuk rasa yang dinilai mengganggu ketertiban umum, muncul fakta bahwa Tiorina Br. Sihotang, istri LS yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan berat, mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang menjerat suaminya (15/07/2026).

Demo Medan tersebut dipimpin langsung oleh Tiorina Br. Sihotang. Dalam orasinya, ia mendesak Polrestabes Medan segera menerbitkan SP3 terhadap kasus yang menjerat LS. Padahal, hingga saat ini LS masih berstatus buronan dan belum menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tiorina sebelumnya juga mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar penyidikan perkara terhadap suaminya dihentikan. Permohonan itu menjadi perhatian karena diajukan ketika tersangka utama masih berstatus DPO.

DPOFakta lain yang turut menjadi sorotan adalah Tiorina disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kondisi itu dinilai kontras dengan tuntutan yang disampaikannya melalui aksi unjuk rasa agar penyidikan dihentikan.

Selain substansi tuntutan, pelaksanaan aksi juga menuai perhatian. Unjuk rasa tersebut disebut berlangsung tanpa izin sehingga dinilai sebagai aksi ilegal. Massa aksi juga menggelar kegiatan di sejumlah lokasi yang disebut sebagai area privat.

Tidak hanya itu, peserta aksi dilaporkan menggunakan kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai dengan trayek. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan Kota Medan dan memicu keluhan dari masyarakat pengguna jalan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan terkait permohonan SP3 yang diajukan maupun tindak lanjut atas aksi unjuk rasa tersebut. Sementara itu, status LS sebagai DPO dalam perkara dugaan penganiayaan berat disebut masih berlaku. (*)

(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini