BerandaNASIONALABH MAN 3 Padang Jadi Prioritas, Pemprov Sumbar Pastikan Rehabilitasi Terpadu Tanpa...

ABH MAN 3 Padang Jadi Prioritas, Pemprov Sumbar Pastikan Rehabilitasi Terpadu Tanpa Stigma

PADANG, Mikanews.id | Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) MAN 3 Padang mendapat penanganan serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemprov tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga menyiapkan rehabilitasi terpadu agar hak-hak anak tetap terlindungi dan masa depannya tidak terputus akibat peristiwa yang terjadi (16/07/2026).

Langkah cepat tersebut diwujudkan melalui penyusunan program rehabilitasi yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga lembaga mitra. Pendekatan ini dirancang agar penanganan kasus tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, pembinaan karakter, dan reintegrasi sosial.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sumbar Herlin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.

Perlindungan Anak Tetap Menjadi Prioritas

MANKasus ABH MAN 3 Padang menjadi perhatian karena pemerintah menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, negara juga wajib memastikan anak memperoleh rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap masa depannya.

Menurutnya, negara harus hadir secara utuh agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun menerima stigma negatif dari lingkungan yang dapat menghambat proses pemulihan.

Densus 88: Tidak Berkaitan dengan Jaringan Terorisme

Dalam rapat tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar memaparkan hasil pendalaman terhadap kasus tersebut.

Hasil identifikasi menyebutkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.

Pendalaman juga menemukan sejumlah faktor yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut, yakni akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan atau bullying, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak yang diakses melalui internet dan media sosial.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, menilai perlindungan harus diberikan bukan hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar agar tidak muncul stigma yang menghambat proses rehabilitasi.

Ia menyebut keberhasilan penanganan terpadu ini berpotensi menjadi model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum di tingkat nasional.

Rehabilitasi Dimulai 16–25 Juli 2026

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin, mengungkapkan pihaknya telah menyusun jadwal asesmen, pembinaan, dan pendampingan terpadu yang berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selanjutnya dilakukan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar.

Herlin menegaskan seluruh rangkaian pendampingan bersifat terpadu, berkesinambungan, dan tetap menyesuaikan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemulihan Menyeluruh dan Berkelanjutan

Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen menjalankan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pendampingan meliputi rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat agar menghapus stigma negatif terhadap anak maupun keluarganya.

Pemprov Sumbar memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, pemerintah berharap proses pemulihan dapat berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, pendidikan tetap berlanjut, dan anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa beban stigma. (*)

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini