BerandaHUKUMLIBAS Pertanyakan Tindak Lanjut DPRD dan Pemkab Garut

LIBAS Pertanyakan Tindak Lanjut DPRD dan Pemkab Garut

Garut | Mikanews : Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyuarakan keprihatinan mendalam atas belum adanya langkah nyata dari DPRD Kabupaten Garut maupun Pemerintah Kabupaten Garut terkait serapan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.

Apakah Aspirasi Hanya Berhenti di Atas Kertas?;

Hal ini menyentuh inti peran lembaga perwakilan rakyat: bukan hanya menerima informasi, melainkan wajib menindaklanjutinya sebagai wujud tanggung jawab publik.

Sebelumnya, LIBAS telah menyampaikan surat resmi yang diterima Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.

Isinya meminta pelaksanaan rapat koordinasi serta evaluasi menyeluruh terkait tiga hal krusial:
– penataan ruang wilayah,
– pengelolaan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),
– upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga kini, surat tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang terlihat.

Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menegaskan bahwa penyampaian ini adalah hak sekaligus wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Masalah ini bukan sekadar soal lambatnya birokrasi. Ini soal komitmen: apakah lembaga benar-benar hadir untuk mendengar, atau hanya menjadikan aspirasi sebagai berkas yang menumpuk di meja administrasi?” ujarnya tegas.

Menurut Tedi, jika suara masyarakat hanya berhenti di tahap penerimaan, publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang diemban DPRD dan pemerintah daerah.

Padahal, Kabupaten Garut menyimpan potensi besar dari sektor MBLB.

Potensi itu hanya akan bermanfaat jika dikelola sesuai aturan, patuh pada tata ruang, menunaikan kewajiban daerah, serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

LIBAS juga menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Pelanggaran terhadap tata ruang tidak hanya merusak lingkungan dan memperbesar risiko bencana, melainkan juga mematikan peluang daerah memperoleh pendapatan yang seharusnya diterima.

“Dalam pandangan sosiologi hukum, lambatnya respons ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat. Rakyat tidak butuh janji manis, mereka butuh kepastian bahwa hukum ditegakkan, pengawasan berjalan nyata, dan setiap masukan mendapatkan jawaban berupa tindakan,” tegas Tedi.

Masyarakat pun berhak mengetahui secara terbuka: bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, sejauh mana kepatuhan terhadap aturan tata ruang dipantau, dan apakah seluruh potensi pendapatan dari sektor MBLB sudah disetor sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, LIBAS mendesak DPRD dan Pemkab Garut segera membuka ruang dialog, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka.

“Bukti bahwa surat sudah diterima memang ada. Namun yang kini ditunggu adalah bukti keberanian untuk bertindak. Yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi kerja, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga dan supremasi hukum di tanah ini,” pungkas Tedi. (Hasyim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini