PELALAWAN | Mikanews : Seorang anggota Polres Pelalawan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial YWP alias YO, viral di media sosial dalam tiga hari terakhir atas tuduhan serius:
menghamili pacarnya, lari dari tanggung jawab, berpacaran dengan wanita lain, hingga diduga memaksa korban menggugurkan kandungan.
Pihak Polres Pelalawan bertindak cepat, saat ini oknum yang sebelumnya bertugas di Satlantas ini telah dimutasi ke Samapta dalam rangka pemeriksaan, sedang menjalani proses penyelidikan pidana oleh Satreskrim, serta dijadwalkan menghadapi sidang kode etik oleh Seksi Propam.
Komitmen pimpinan Polres Pelalawan tegas: setiap oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat akan ditindak tegas, transparan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini pertama kali viral melalui unggahan akun Instagram @sarang_tawa yang memuat lima postingan terkait Briptu YO.
Dalam narasi yang beredar, oknum tersebut diduga menghamili perempuan yang berstatus sebagai pacarnya.
Awalnya YO berjanji menikahi korban, namun belakangan justru lari dari tanggung jawab, diketahui berpacaran dengan wanita lain, dan diduga memaksa korban menggugurkan janin yang dikandungnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami depresi berat hingga sempat memiliki keinginan mengakhiri hidup.
Netizen membanjiri kolom komentar dengan desakan agar oknum segera diproses hukum dan ditindak tegas sesuai aturan kepolisian.
Berdasarkan Konfirmasi resmi yang diterima dari Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan
“Sudah dilakukan tindakan dan lidik dari Propam Polres Pelalawan. Pimpinan telah menindak oknum tersebut dan memutasinya dalam rangka pemeriksaan. Saat ini oknum bersangkutan telah dimutasi ke Samapta dan masih menunggu sidang kode etik dari Propam.”terangnya.
Sementara Pernyataan akun Instagram resmi Polres Pelalawan di kolom komentar postingan viral:
“Proses etika sedang ditangani Seksi Propam Polres Pelalawan. Proses penyelidikan pidana juga sedang ditangani Satreskrim sesuai prosedur. Kami berkomitmen menindaklanjuti secara transparan dan profesional. Terima kasih atas dukungan mengawal proses hukum di lingkungan Polres Pelalawan.”tulisnya.
Tindakan & sanksi tegas yang telah dijatuhkan pimpinan Polres Pelalawan dengan melakukan Mutasi sementara terhadap Briptu YO yakni, dipindahkan dari Satlantas ke Samapta, adalah sebagai langkah tegas pimpinan untuk memisahkan oknum dari jabatan sebelumnya selama proses berlangsung.
Demikian juga Pemeriksaan etik: Seksi Propam telah melakukan penyelidikan internal (lidik) dan menyiapkan sidang kode etik profesi Polri.
Sedangkan Penyelidikan pidana: Satreskrim Polres Pelalawan menangani aspek pidana dari laporan dan dugaan perbuatan yang merugikan korban.
Semua tindakan dan sanksi tegas tersebut sudah merupakan Komitmen transparan:
Proses dikawal secara terbuka; hasil sidang etik akan menjadi dasar sanksi tambahan sesuai beratnya pelanggaran yang terbukti.
Kasus ini menjadi bukti nyata: kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada ketegasan pimpinan dalam menindak setiap oknum yang merugikan masyarakat.
Polisi adalah pelindung dan pengayom rakyat — ketika seorang anggota justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut, merugikan orang lain secara mendalam, dan lari dari tanggung jawab, maka sanksi tegas bukan sekadar hukuman bagi pelaku, melainkan pesan kuat bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Mutasi, pemeriksaan Propam, sidang kode etik, hingga proses pidana, tentu semua ini menunjukkan: pemeriksaan saja tidak cukup.
Sanksi tegas harus dijatuhkan dan proses hukum harus berjalan hingga tuntas agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Publik berhak mengetahui:
setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat akan menghadapi konsekuensi berat — mulai dari sanksi administratif, demosi, pemecatan, hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Informasi ini sudah merupakan sikap, ketegasan pimpinan dalam menjatuhkan sanksi terhadap oknum dan langkah cara terbaik menjaga kehormatan institusi sekaligus menjamin keadilan bagi setiap warga yang dirugikan.
(Chrs)





