BerandaBERITAKPK Geledah Imigrasi Jakarta Selatan, Dugaan Aliran Rp145,5 Miliar Gunakan Kode 'Malaikat'...

KPK Geledah Imigrasi Jakarta Selatan, Dugaan Aliran Rp145,5 Miliar Gunakan Kode ‘Malaikat’ dan Istilah Personel Band

JAKARTA | mikanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK dan melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut keterangan KPK.

KPK menyatakan penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan.

“Kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sudah berlangsung hari ini,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2025. Dalam proses penyidikan, KPK juga mengacu pada Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dalam proses pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.

Penyidik menduga perintah pelaksanaan pemerasan disampaikan melalui Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Selanjutnya, dugaan pelaksanaan di lapangan melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.

Dugaan aliran dana Rp145,5 miliar menjadi salah satu temuan yang diungkap penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang diduga berasal dari pungutan liar tersebut terkumpul sepanjang periode 2022 hingga 2026 dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga dana tersebut dikumpulkan melalui rekening pihak yang dipercaya sebelum kemudian didistribusikan secara rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak tertentu menggunakan kode-kode khusus.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, istilah “Malaikat” diduga digunakan sebagai sandi untuk kelompok pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang merujuk pada personel sebuah grup musik, seperti “Vokalis”, “Gitaris”, “Backing Vocal”, hingga “Koreografer”, yang menurut dugaan KPK digunakan sebagai kode untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima pembagian dana.

KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, aset yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan publik yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan. KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak setiap pihak serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini