BerandaBERITAWali Korong Kantarok Jalani Sidang Perdana, Didakwa Ancam Bunuh

Wali Korong Kantarok Jalani Sidang Perdana, Didakwa Ancam Bunuh

Pariaman | mikanews — Wali Korong Kantarok, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Harsoko, menjalani sidang perdana perkara dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa, 8 September 2026.

Perkara ini menjadi perhatian karena Harsoko merupakan pejabat pemerintahan tingkat nagari yang dalam kedudukannya memiliki tanggung jawab melayani masyarakat.

Perkara tersebut bermula dari laporan Azwar yang merasa dirugikan atas peristiwa yang terjadi di kediaman Harsoko.

Berdasarkan kronologi dalam bahan perkara, Azwar datang berkunjung ke rumah Harsoko. Dalam pertemuan tersebut, Harsoko diduga mengeluarkan ancaman terhadap Azwar dan Robi.

Ancaman yang disebut dalam perkara tersebut tergolong serius. Harsoko diduga mengancam akan membunuh serta mencincang Azwar dan Robi.

Robi yang berada di lokasi kejadian kemudian menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan berproses hingga ke Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang perdana, Harsoko hadir bersama kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

Setelah dakwaan dibacakan, pihak Harsoko tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi untuk menguji dan memperjelas fakta yang didakwakan dalam persidangan.

Selama proses hukum berlangsung, Harsoko berstatus sebagai tahanan kota.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan Robi dan saksi lainnya.

Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat karena menyangkut seorang pejabat di tingkat nagari.

Masyarakat berharap proses persidangan berjalan transparan, objektif, dan profesional sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperiksa di persidangan, bukan berdasarkan penilaian sepihak.

Seluruh tuduhan terhadap Harsoko dalam perkara ini masih berstatus sebagai dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Harsoko tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Rz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini