BerandaDAERAHEdi Dharma Syafni, Jadi PJs Bupati Pasaman

Edi Dharma Syafni, Jadi PJs Bupati Pasaman

Padang | Mikanews.id ,Edi Dharma Syafni, menjadi Pjs Bupati Pasaman, terhitung sejak dikukuhkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah
pada Minggu (13/4) pagi.

Pelantikan yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Padang tersebut merupakan amanah ke dua bagi Edi Dharma, sebab sebelumnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang lalu, ia juga diberi kepercayaan untuk memimpin Pasaman.

Selain dipercaya menjadi PJs Bupati Kabupaten Pasaman yang ke-dua kalinya, Edi Dharma Syafni saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah atau tingkat pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam mengemban amanah baru, sebagai Pjs Bupati Pasaman, ulas Mahyeldi Ansharullah, maka dua agenda pokok yang akan dilaksanakan Edi Dharma Syafni, sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman.

Dalam momentum pengukuhan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan 2 pesan utama kepada Edi Dharma Syafni, M.Si.

Pertama, Memastikan fasilitasi pelaksanaan Pilkada Ulang di tempat tugasnya berjalan baik, seperti yang diharapkan bersama.

Dan Ke-dua menjaga tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman.

Terutama dalam rangka menyukseskan Pilkada (Pemilihan Umum calon Kepala Daerah) ulang yang akan dilaksanakan tanggal 19 April 2035 depan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Gubernur, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati defenitif.

Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, Gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal.

Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.

“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.

Sementara, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.

Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu.*Mika.

(gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini