BerandaBERITAPendidikan Gratis SD hingga PTN, Anggaran dan Skema Jadi Sorotan

Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Anggaran dan Skema Jadi Sorotan

Jakarta | Mikanews — Pendidikan gratis dari sekolah hingga perguruan tinggi negeri kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri.

Saat berpidato di perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta International Convention Center (JICC), Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan tekadnya secara langsung:
biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri harus digratiskan.

“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan rapat terbatas. Pokoknya biaya pendidikan negeri — SD, SMP, SMA, universitas negeri — harus gratis,” ujar Presiden, dikutip dari siaran pers BPMI Setpres pada Senin, 21 September 2026.

Janji ini memicu harapan sekaligus pertanyaan luas: mungkinkah diwujudkan?

Bagaimana ketersediaan dan pengaturan anggarannya?

Beragam pandangan muncul — dari yang menyambut hingga yang mengingatkan perlu kesiapan matang.

JPPI: Anggaran Cukup, Kuncinya Prioritas Kebijakan;
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, merilis rincian hitungan yang menjadi sorotan utama.

Anggaran pendidikan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp769 triliun.

Sementara kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan gratis dari jenjang paling dasar hingga perguruan tinggi ternyata berada di bawah angka itu.

Berikut rincian perhitungannya:

Pada jenjang Sekolah Dasar dan sederajat, terdapat 28,46 juta siswa dengan estimasi biaya rata-rata per orang per tahun Rp4,56 juta.
Total kebutuhannya mencapai Rp129,77 triliun.

Jenjang SMP dan sederajat mencakup 13,87 juta siswa dengan biaya rata-rata Rp7,34 juta per siswa setiap tahun, sehingga total kebutuhannya mencapai Rp101,86 triliun.

Untuk jenjang SMA dan sederajat, tercatat 8,14 juta siswa dengan biaya rata-rata Rp10,19 juta per siswa per tahun, menyumbang kebutuhan sebesar Rp82,96 triliun.

Sementara itu, jenjang SMK dengan 4,97 juta siswa dan biaya rata-rata yang sama memerlukan anggaran Rp50,70 triliun.

Jika digabungkan, kebutuhan biaya pendidikan gratis dari SD hingga jenjang SMA/SMK mencapai Rp365,29 triliun per tahun.

Masuk ke jenjang perguruan tinggi, jika cakupannya hanya Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Agama Negeri, jumlah mahasiswa tercatat 5,18 juta orang dengan biaya rata-rata Rp19,01 juta per mahasiswa per tahun.

Total kebutuhannya mencapai Rp98,46 triliun.
Dengan demikian, biaya pendidikan gratis dari SD hingga PTN/PTA-N secara keseluruhan mencapai Rp463,75 triliun.

Apakah cakupannya diperluas mencakup seluruh perguruan tinggi, negeri maupun swasta, jumlah mahasiswa naik menjadi 10,75 juta orang dengan kebutuhan anggaran tambahan sebesar Rp204,44 triliun.

Total kebutuhan biaya pendidikan gratis menyeluruh menjadi Rp569,73 triliun per tahun — angka yang masih berada di bawah anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769 triliun.

“Secara matematis dan teknis keuangan, APBN sebenarnya sangat mampu membiayai program pendidikan gratis. Persoalannya bukan pada tidak tersedianya dana, melainkan pada prioritas politik anggaran — mana program yang didahulukan dan mana yang ditunda,” tegas Ubaid Matraji.

Dukungan: Bisa Diwujudkan, Kuncinya Penataan Ulang;

Ekonom senior Prof. Didik J. Rachbini menilai gagasan ini sama sekali bukan hal yang mustahil.

Menurutnya, dengan menata ulang alokasi anggaran pendidikan yang sudah ada, program ini dapat berjalan tanpa menambah beban fiskal negara.

Kuncinya terletak pada efisiensi pengelolaan di setiap satuan pendidikan dan penyesuaian prioritas belanja nasional.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebutkan kebutuhan anggaran khusus untuk membebaskan biaya di seluruh PTN terhitung sejalan dengan hitungan JPPI.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kemudian mengonfirmasi, pemerintah sedang mematangkan skema penerapan dalam kurun waktu dua hingga empat minggu ke depan, mencakup pembebasan uang kuliah tunggal maupun uang pangkal.

Peringatan: Jangan Mengorbankan Mutu Demi Kata “Gratis”

Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan agar semangat mulia tidak mengalahkan kesiapan tata kelola dan kualitas layanan.

Pakar dari CIPS, Totok Amin Soefijanto, menyampaikan kekhawatirannya:

“Pendidikan tidak bisa asal jadi. Kalau yang ditonjolkan hanya gratisnya, dikhawatirkan prosesnya sekadar terpenuhi secara administrasi, tanpa dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.”

Pakar kebijakan publik UGM, Dr. Agustinus Subarsono, menambahkan rencana ini masih berupa wacana yang perlu diperjelas kerangkanya:

“Harus ditegaskan: kapan mulai berlaku, komponen biaya apa saja yang digratiskan, kategori perguruan tinggi seperti apa yang masuk sasaran. Juga perlu diperhitungkan kondisi fiskal negara yang masih berupaya menjaga keseimbangan anggaran.”

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyarankan penerapan dilakukan secara bertahap:

“Idealnya berjenjang. Jika dipaksakan sekaligus tanpa kesiapan menyeluruh, dikhawatirkan muncul persoalan baru yang justru memberatkan.”

Kekhawatiran lain juga muncul dari realitas di lapangan: lebih dari 60 persen ruang kelas Sekolah Dasar masih memerlukan perbaikan, kesejahteraan ratusan ribu pendidik belum sepenuhnya terpenuhi, dan dana Bantuan Operasional Sekolah cakupannya belum mencukupi untuk pengembangan sarana maupun peningkatan kompetensi pengajar.

Tanpa menyelesaikan fondasi ini, kata “gratis” bisa berarti layanan yang merosot kualitasnya.

Simpul Pilihan: Angka Cukup, Keputusan di Tangan Prioritas.
Angka-angka menunjukkan satu hal:
secara keseluruhan, dana yang tersedia dalam APBN 2026 melebihi kebutuhan biaya pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Namun pertanyaannya kini beralih: bagaimana anggaran itu didistribusikan, program mana yang disesuaikan, dan siapakah yang menanggung dampak pergeseran prioritas tersebut?

Sebagian pihak mengingatkan bahwa sejumlah besar anggaran pendidikan kini juga dialokasikan untuk program lain seperti Makan Bergizi Gratis.

Jika prioritas bergeser, maka pergeseran itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Perwakilan organisasi kemahasiswaan dari BEM Seluruh Indonesia juga menegaskan:
pendidikan gratis tanpa disertai penyempurnaan kerangka hukum dan tata kelola anggaran yang transparan hanya akan menjadi jargon yang belum bermakna sepenuhnya.

Janji Mulia Menunggu Peta Jalan yang Jelas;
Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa — itu amanat konstitusi.

Menggratiskan aksesnya adalah cita-cita luhur yang pantas didukung segenap pihak.

Namun janji yang mulia menjadi kenyataan bukan hanya karena diucapkan, melainkan karena direncanakan secara jujur, dianggarkan secara transparan, dan dilaksanakan tanpa mengorbankan mutu.

Mata bangsa kini tertuju pada rapat terbatas yang dijanjikan Presiden.

Apa yang diputuskan di sana akan menjawab:
apakah “sekolah hingga kuliah gratis” tinggal harapan, atau benar-benar menjadi kenyataan bagi jutaan anak Indonesia.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini