BerandaNASIONALKNMP Diperkuat, Perlindungan Nelayan Disorot DPD RI

KNMP Diperkuat, Perlindungan Nelayan Disorot DPD RI

JAKARTA | mikanews — Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) didorong tidak sekadar menjadi program pembangunan kawasan pesisir. Komite II DPD RI menilai program tersebut perlu diperkuat agar mampu menjawab persoalan perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam.

Dorongan itu mengemuka ketika Komite II DPD RI memfinalisasi hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 Tahun 2026 tersebut berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2016 telah memuat berbagai aspek perlindungan bagi nelayan. Namun, keberadaan aturan belum otomatis membuat perlindungan tersebut berjalan efektif di lapangan.

Menurut Waris, hal yang perlu diperiksa adalah sejauh mana pasal-pasal dalam undang-undang benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat, terutama kepada nelayan kecil.

“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.

Komite II DPD RI menilai substansi UU Nomor 7 Tahun 2016 secara umum telah memadai pada tingkat dasar. Persoalan justru terlihat pada implementasinya yang belum sepenuhnya efektif.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian mencakup ketersediaan dan keterjangkauan sarana usaha, kepastian ruang usaha, perlindungan terhadap risiko, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan nelayan.

Keterbatasan infrastruktur dasar perikanan menjadi salah satu masalah yang disoroti. Di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Seribu, belum tersedia Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Kondisi tersebut membuat biaya operasional nelayan menjadi lebih tinggi. Beban itu semakin berat bagi nelayan tradisional yang mengoperasikan kapal berkapasitas kecil.

Masalah lain muncul dalam pemberdayaan dan diversifikasi usaha masyarakat pesisir. Pengembangan usaha budi daya dan wisata bahari dinilai belum optimal karena masih menghadapi keterbatasan pelatihan praktis, model bisnis, akses permodalan, dan akses pasar.

Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian. Narasumber Matheus Stefi Pasimanjeku menilai nelayan kecil dan menengah membutuhkan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan kondisi aset yang mereka miliki.

Ia berharap perbankan dapat memberikan ruang bagi nelayan untuk menggunakan aset seperti perahu sebagai bagian dari jaminan pinjaman, bukan hanya mengandalkan kelembagaan koperasi.

“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyoroti persoalan perizinan nelayan kecil, khususnya pemilik kapal dengan ukuran di bawah 4 GT atau gross tonnage.

Angelius menilai mekanisme perizinan perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi beban administratif bagi nelayan kecil. Ia juga mendorong agar pelayanan perizinan tertentu dapat lebih dekat dengan masyarakat.

“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Angelius, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus jelas. Hal tersebut terutama berkaitan dengan penyediaan infrastruktur dasar perikanan.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Komite II DPD RI melihat Kampung Nelayan Merah Putih memiliki potensi menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

KNMP diharapkan tidak berhenti pada pembangunan sarana fisik. Program tersebut juga didorong untuk memperkuat skala usaha, daya saing, akses pembiayaan, nilai tambah hasil perikanan, serta kelembagaan masyarakat nelayan.

Dengan demikian, penguatan KNMP ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki implementasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Hasil pengawasan Komite II DPD RI selanjutnya menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah.

Rekomendasi tersebut akan diarahkan pada perbaikan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, termasuk memastikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2016 dapat berjalan lebih efektif. (Red)

sumber: newsroom DPD_RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini