Pasaman Barat, Mikanews.id, | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat menggelar kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial Bukan Penerima Upah (BPU) di Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Online Pasaman Barat (AJO Pasbar), Rabu (7/10/2026). Langkah ini dilakukan guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja mandiri, khususnya jurnalis dan wartawan lepas (freelancer).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat Yulindo, Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Deci Rahmatika, beserta jajaran staf. Kedatangan tim BPJS Ketenagakerjaan disambut langsung oleh Ketua AJO Pasbar Muhammad Fadli beserta jajaran pengurus dan anggota.
Dalam sambutannya, Ketua AJO Pasbar Muhammad Fadli menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi ini. Ia menilai program BPU sangat relevan dan bermanfaat bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya jurnalis atau wartawan, mengingat sebagian besar anggota AJO Pasbar saat ini berstatus sebagai pekerja lepas (freelance) yang berhadapan langsung dengan risiko kerja di lapangan.
“Kami di AJO Pasbar ikut bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan sesama rekan jurnalis, karena belum semua mengetahui informasi program BPU secara utuh. Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi kami saat bertugas meliput berita,” ujar Fadli.
“Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan satu dari lima kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima jaminan perlindungan. BPU diperuntukkan bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan tanpa status sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan,” ujar Yulindo.
Kategori pekerja BPU mencakup berbagai profesi, mulai dari pemberi kerja atau pemilik usaha kecil, pekerja mandiri dan pekerja lepas (freelancer, jurnalis/pewarta, artis, influencer, seniman, dokter praktik mandiri, pengacara/advokat), hingga pekerja sektor informal (pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot, kurir logistik, pedagang keliling, petani, nelayan, peternak, tukang becak, hingga asisten rumah tangga).
Sementara itu, Deci Rahmatika selaku agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) menyampaikan siap mendampingi pendaftaran peserta baru, khususnya dari AJO Pasbar, serta memfasilitasi komunikasi lanjutan.
Peserta BPU dapat memilih tiga program jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi para pekerja yang mengalami risiko kecelakaan saat bertugas, terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja atau lokasi peliputan, selama bekerja, hingga kembali ke rumah, serta penyakit akibat kerja (PAK).
Peserta berhak mendapatkan fasilitas biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis hingga sembuh total, yang ditunjang dengan pembiayaan pengangkutan atau evakuasi transportasi dari lokasi kejadian menuju fasilitas kesehatan.
Selain pembiayaan medis awal, program JKK memberikan perlindungan finansial dan pemulihan jangka panjang bagi peserta maupun keluarganya. Pekerja akan menerima Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan, penggantian kacamata, alat bantu pendengaran, hingga gigi tiruan, serta jaminan biaya rehabilitasi medis, pelayanan homecare, dan pemeriksaan diagnostik.
2. Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat JKM meliputi santunan kematian sekaligus, santunan berkala, serta biaya pemakaman dengan total akumulasi santunan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, terdapat bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta (maksimal hingga Rp174 juta) dengan syarat masa kepesertaan minimal 3 tahun.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) Program tabungan jangka panjang berupa akumulasi seluruh iuran yang disetor ditambah hasil pengembangannya yang dicatat dalam rekening perorangan dan dibayarkan sekaligus.
JHT dapat dicairkan penuh saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Bagi peserta BPU dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, saldo JHT dapat ditarik sebagian sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan kebutuhan konsumtif.
Besaran iuran JKK dihitung sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dilaporkan (paling sedikit dari dasar penghasilan Rp1.000.000 atau iuran mulai Rp10.000/bulan), iuran JKM bernilai tetap Rp6.800 per bulan, dan iuran JHT sebesar 2 persen dari penghasilan pilihan peserta.
Dengan demikian, paket JKK + JKM dimulai dari Rp16.800 per bulan, sedangkan paket lengkap JKK + JKM + JHT dimulai dari Rp36.800 per bulan.
Guna memperluas keterjangkauan, pemerintah menetapkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM. Melalui diskon ini, pekerja BPU cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan dengan manfaat perlindungan yang tetap utuh 100 persen (termasuk perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian Rp42 juta, dan beasiswa anak hingga Rp174 juta).
Diskon berlaku untuk sektor transportasi (ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot, kurir) pada periode Januari 2026 – Maret 2027, serta sektor nontransportasi/informal umum pada periode April – Desember 2026.
Selain pemaparan iuran, sosialisasi ini mengenalkan gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang digagas BPJAMSOSTEK. Gerakan SERTAKAN mendorong peserta aktif untuk menyisihkan rezeki guna melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar, seperti ART, sopir pribadi, atau pedagang langganan yang berpenghasilan minim dan berisiko tinggi, namun belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Dalam kesempatan ini, pengurus dan anggota AJO Pasbar memanfaatkan ruang tanya jawab untuk mendalami skema klaim, prosedur pendaftaran, hingga teknis perlindungan jaminan sosial di lapangan, sehingga pemahaman terhadap seluruh manfaat program BPJAMSOSTEK dapat tersampaikan secara menyeluruh dan transparan. (gmz)





