Pasaman Barat, Mikanews.id — Dugaan judi sabung ayam di Jorong Panco, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ditertibkan Tim Opsnal Polsek Kinali, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas gelanggang judi sabung ayam di kawasan tersebut.
Tim dipimpin Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama Kanit Reskrim Polsek Kinali Ipda Yasrinal dan sejumlah personel Opsnal.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi membenarkan adanya penertiban tersebut.
Menurut Feri, lokasi yang dilaporkan berada di tengah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Lokasinya cukup jauh dari permukiman warga.
Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan sebuah pondok yang terbuat dari tenda. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam.
Saat petugas tiba, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi langsung meninggalkan tempat tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Namun, petugas tidak menemukan orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam.
Dari penertiban itu, polisi mengamankan satu ekor ayam, sebuah tenda, serta gelanggang yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan di Polsek Kinali untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial IN. Warga juga menyebut dugaan aktivitas di lokasi itu telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Meski demikian, saat penertiban dilakukan, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun para pemain judi di lokasi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap aktivitas judi sabung ayam apabila ditemukan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian kepada kepolisian terdekat.
Laporan dapat disampaikan melalui Polsek terdekat, Polres Pasaman Barat, atau layanan Call Center 110.
Kepolisian mengajak masyarakat ikut memberikan informasi agar dugaan aktivitas perjudian dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Yelpi)
Sumber:Humas Polres Pasbar.





