BerandaNASIONALBPK Temukan Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD RI Desak Anggaran Pendidikan dan...

BPK Temukan Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD RI Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

JAKARTA | mikanews — Temuan permasalahan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2026 menjadi sorotan Komite III DPD RI. Pemerintah pusat dan daerah didesak membenahi tata kelola anggaran, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan uang negara. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup dinilai dari kelengkapan administrasi dan kewajaran laporan keuangan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total permasalahan keuangan sebesar Rp49,28 triliun, sebanyak Rp1,80 triliun telah dikembalikan. Namun, pengembalian tersebut perlu dilihat sesuai jenis permasalahan, status penyelesaian, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“ Kewajaran laporan keuangan merupakan aspek penting, namun kualitas tata kelola juga harus diukur dari ketepatan sasaran, efektivitas belanja, dan dampak nyata bagi rakyat,” ujar Filep, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, Komite III DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat.

Filep juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak otomatis membuktikan seluruh program pemerintah berjalan efektif. Opini tersebut berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan keberhasilan program harus dinilai melalui pelaksanaan kegiatan dan hasilnya bagi masyarakat.

Dalam laporan yang sama, BPK menyampaikan 762 hasil pemeriksaan, termasuk 546 pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 35 pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dua pemerintah daerah memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Data tersebut, menurut Filep, perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian internal, memperbaiki pengelolaan anggaran, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Di sektor pendidikan, ia menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dapat dibuktikan melalui peningkatan kualitas layanan. Hal itu mencakup perluasan akses pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan fasilitas sekolah, serta keberlanjutan bantuan bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Anggaran pendidikan, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada penyerapan dana atau laporan kegiatan. Pemerintah harus memastikan program yang dibiayai benar-benar menjawab kebutuhan sekolah, tenaga pendidik, dan peserta didik.

Pada sektor kesehatan, Filep menyoroti pentingnya ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas pelayanan yang memadai. Perlindungan bagi masyarakat miskin juga harus menjadi perhatian agar keterbatasan ekonomi tidak menghalangi akses terhadap layanan kesehatan.

Ia menambahkan, ketepatan data penerima bantuan dan kualitas pelayanan harus menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan program pemerintah. Data yang tidak akurat berisiko membuat bantuan tidak diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selain pendidikan dan kesehatan, Komite III DPD RI mendorong optimalisasi penerimaan daerah serta penguatan sistem pengawasan internal. Pemerintah juga diminta mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK dan mengevaluasi penyebab munculnya temuan berulang.

Filep mengingatkan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan yang ditemukan. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan karakteristik temuan, status hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi daerah dengan keterbatasan fiskal dan tantangan geografis, pengawasan anggaran dinilai semakin penting. Setiap belanja pemerintah harus diarahkan untuk memperbaiki akses pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Komite III DPD RI karena itu mendorong pemerintah pusat dan daerah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembenahan kebijakan dan pelaksanaan program. Rekomendasi pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara terukur, sedangkan temuan yang berulang perlu ditelusuri penyebabnya agar tidak terus terjadi.

“Uang negara bukan sekadar sajian angka dalam laporan keuangan. Anggaran harus hadir dalam bentuk nyata di layanan publik seperti sekolah yang lebih baik, akses pendidikan yang terjangkau, layanan kesehatan yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Filep.

Ia menegaskan, akuntabilitas keuangan negara harus dibuktikan melalui perbaikan layanan publik dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan anggaran tidak berhenti pada penilaian laporan keuangan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan uang negara digunakan secara bertanggung jawab. (Red)

sumber: newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini