BerandaNASIONALTarif Ojol Pengantaran Disorot, Komdigi Siapkan Aturan Baru

Tarif Ojol Pengantaran Disorot, Komdigi Siapkan Aturan Baru

JAKARTA | mikanews — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan baru mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol), memperjelas pembentukan harga layanan, serta memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Melalui peraturan tersebut, Komdigi memperoleh kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi bagi layanan pengantaran barang dan makanan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi turunan ini akan menjelaskan mekanisme pembentukan harga oleh platform digital, termasuk ketentuan jaminan angkutan dan perlindungan bagi pengemudi.

Bagi pengemudi ojol yang melayani pengantaran makanan dan barang, kejelasan biaya jasa menjadi salah satu aspek penting dalam hubungan dengan platform. Pemerintah ingin memastikan pengaturan tersebut mendukung penghasilan yang layak sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko selama menjalankan pekerjaan.

Nezar menegaskan, kebijakan ini memiliki dua sasaran utama. Pertama, memperbaiki pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” katanya.

Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan. Hasil dan proses simulasi tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan ketentuan teknis yang akan menjabarkan mandat dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Pemerintah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan perpres tersebut. Namun, rincian mengenai besaran biaya jasa pengantaran barang dan makanan serta mekanisme perhitungannya belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.

Di tingkat pemerintahan, pengaturan transportasi berbasis platform digital juga melibatkan pembagian kewenangan antarkementerian. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Kementerian Perhubungan akan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya. Sementara itu, Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan pengangkutan barang dan makanan.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya pengendara sepeda motor. Salah satu ketentuan yang disorot ialah biaya platform sebesar 8 persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pembagian kewenangan tersebut akan disertai koordinasi antarkementerian. Tujuannya agar aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan selaras dan tidak menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan.

Untuk mendukung koordinasi tersebut, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan perpres.

Dengan penyusunan aturan turunan ini, pemerintah berupaya memperjelas tata kelola layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Dampak kebijakan terhadap pendapatan pengemudi nantinya akan bergantung pada ketentuan teknis yang ditetapkan, termasuk mekanisme pembentukan harga dan penerapan biaya jasa oleh platform. (Red)

sumber: siaran pers komdigi Jumat, 9 Oktober 2026

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini