BerandaNASIONALRUU Sisdiknas Disorot, Filep Wamafma Desak Pendidikan Adil dan Merata

RUU Sisdiknas Disorot, Filep Wamafma Desak Pendidikan Adil dan Merata

JAKARTA | mikanews  — Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) didorong untuk menjamin pemerataan akses pendidikan, pembiayaan yang adil, dan perlindungan bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pembaruan sistem pendidikan harus menjawab kesenjangan layanan antara daerah maju dan wilayah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan.

Filep menilai, RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada penyelarasan regulasi. Rancangan tersebut harus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga, lokasi tempat tinggal, maupun keterbatasan fasilitas di daerahnya.

Pembahasan RUU Sisdiknas telah memasuki proses legislasi di DPR RI. Pada 8 Juli 2026, Komisi X DPR RI menyepakati agar rancangan tersebut dilanjutkan ke Badan Legislasi untuk menjalani harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Menurut Filep, tahap tersebut menjadi kesempatan penting untuk memastikan aturan pendidikan yang baru memiliki arah kebijakan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pembiayaan yang mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Pembaruan sistem pendidikan tidak cukup hanya dengan menyatukan atau menyelaraskan regulasi. RUU ini harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi peserta didik, guru, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah,” demikian penegasan Filep dalam keterangannya, Selasa (12/10/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah rencana penguatan wajib belajar 13 tahun. Program ini mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.

Filep mengingatkan, perluasan wajib belajar harus diikuti kesiapan anggaran, ketersediaan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), tenaga pendidik, dan sarana pembelajaran. Pemerintah juga perlu menyediakan dukungan biaya bagi keluarga yang tidak mampu agar anak-anak tidak terhambat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi.

“Wajib belajar 13 tahun membutuhkan anggaran, guru, fasilitas, dan dukungan bagi keluarga yang tidak mampu. Jangan sampai target pendidikan diperluas, tetapi kesiapan layanan dan kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya tidak diperhitungkan,” tegasnya.

Dalam mendorong perbaikan RUU Sisdiknas, Filep merekomendasikan empat hal utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR RI.

Pertama, kepastian pembiayaan pendidikan. RUU Sisdiknas perlu memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan pendanaan pendidikan. Anggaran juga harus disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, kondisi geografis, biaya layanan, serta kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Filep menilai, kebijakan pembiayaan yang seragam tanpa memperhitungkan perbedaan kondisi wilayah berisiko memperlebar kesenjangan. Daerah dengan keterbatasan anggaran dan infrastruktur membutuhkan dukungan yang proporsional agar mampu menyediakan layanan pendidikan yang layak.

Kedua, pemerataan akses dan penguatan bantuan bagi kelompok rentan. Anak-anak dari keluarga miskin, masyarakat adat, wilayah terpencil, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya harus memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Menurut Filep, bantuan pendidikan harus menggunakan data yang akurat dan mekanisme pengawasan yang jelas. Pemerintah juga perlu menyediakan jalur koreksi apabila terdapat kesalahan data atau peserta didik yang memenuhi syarat justru tidak menerima bantuan.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang valid dan mutakhir untuk membantu mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan dukungan. Perubahan kondisi sosial-ekonomi keluarga, katanya, tidak seharusnya langsung menyebabkan peserta didik kehilangan bantuan tanpa verifikasi dan mekanisme pengaduan yang layak.

Ketiga, peningkatan mutu dan perbaikan tata kelola pendidikan. Filep mendorong agar RUU Sisdiknas memperjelas pembagian kewenangan pemerintah, standar pelayanan minimum, evaluasi mutu, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

Harmonisasi regulasi juga harus mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Dengan demikian, guru dan satuan pendidikan dapat lebih berfokus pada proses pembelajaran daripada terbebani urusan administrasi yang tidak produktif.

Keempat, jaminan kesinambungan pendidikan dari usia dini hingga perguruan tinggi. Sistem pendidikan nasional perlu membangun jalur pendidikan yang saling terhubung sehingga peserta didik memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Dukungan melalui beasiswa dan bantuan pendidikan perlu diarahkan kepada peserta didik yang membutuhkan. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengurangi hambatan ekonomi yang dapat menghentikan pendidikan seseorang sebelum mencapai jenjang yang diinginkan.

Filep menegaskan, keberhasilan kebijakan pendidikan harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Ukurannya bukan hanya jumlah program atau besarnya anggaran, melainkan juga ketersediaan guru, kelayakan fasilitas, kemudahan akses, dan kesempatan belajar yang lebih setara.

Ia secara khusus menyoroti tantangan daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, konektivitas, tenaga pendidik, dan kapasitas fiskal. Menurutnya, kebijakan nasional harus memberikan ruang afirmasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Keberhasilan sistem pendidikan nasional harus terukur dari tersedianya layanan yang setara di berbagai wilayah. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur, tenaga pendidik, konektivitas, dan kapasitas fiskal membutuhkan kebijakan afirmasi yang proporsional,” ujarnya.

Filep memastikan Komite III DPD RI akan terus mengawal substansi RUU Sisdiknas melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah. Perhatian utama diarahkan pada kepastian pembiayaan, pemerataan layanan, perlindungan kelompok rentan, serta kejelasan kewenangan pemerintah.

Ia berharap pembahasan RUU Sisdiknas menghasilkan aturan yang tidak hanya memperluas target pendidikan, tetapi juga memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan nyata untuk mengakses pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan. (Red)

Sumber: newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini