JAKARTA | mikanews — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak pemerintah memastikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak memutus akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan pasien penyakit kronis. Ia mengusulkan masa transisi selama 3–6 bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang terdampak perubahan data.
Usulan tersebut muncul setelah sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan pada Februari 2026 untuk menjalani verifikasi ulang. Menurut data yang disampaikan dalam keterangan Filep, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau penyakit katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis.
Kementerian Sosial juga melaporkan 44.500 peserta telah direaktivasi melalui mekanisme reguler. Sebagian kembali menjadi peserta PBI-JK, sedangkan sebagian lainnya beralih ke kepesertaan mandiri atau PBI yang dibiayai pemerintah daerah.
Filep Wamafma menilai angka tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data bantuan sosial tidak bisa diperlakukan sebagai pekerjaan administratif semata. Perubahan status kepesertaan berhubungan langsung dengan kepastian masyarakat dalam memperoleh pemeriksaan, obat-obatan, pengobatan rutin, dan tindakan medis yang dibutuhkan.
“Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran agar masyarakat miskin, pasien penyakit kronis, dan keluarga rentan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ujar Filep Wamafma, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, perubahan data sosial-ekonomi harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan bahwa peserta yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tidak kehilangan perlindungan hanya karena perubahan status administratif yang belum diverifikasi secara menyeluruh.
Filep Wamafma mengusulkan prinsip tanpa penghentian perlindungan secara mendadak atau no sudden discontinuation. Melalui prinsip tersebut, peserta yang terdampak perubahan desil dalam DTSEN perlu memperoleh perlindungan selama proses pemeriksaan ulang kondisi sosial-ekonomi berlangsung.
Masa transisi selama 3–6 bulan dinilai dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk memeriksa kelayakan penerima tanpa mengorbankan kesinambungan pelayanan kesehatan. Namun, usulan ini masih berupa rekomendasi Komite III DPD RI dan memerlukan keputusan pemerintah mengenai dasar hukum, pembiayaan, cakupan penerima, serta mekanisme pelaksanaannya.
Filep Wamafma juga meminta pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Setiap lembaga perlu menjalankan peran sesuai kewenangannya agar verifikasi, penanganan pengaduan, dan pengaktifan kembali kepesertaan tidak berjalan lambat.
Menurutnya, penentuan kelayakan penerima bantuan tidak seharusnya hanya bergantung pada perubahan desil. Pemerintah perlu memeriksa kondisi ekonomi aktual, pengeluaran rumah tangga, jumlah tanggungan, kondisi disabilitas, serta kebutuhan pengobatan jangka panjang.
Perlindungan tersebut menjadi penting bagi pasien yang membutuhkan dialisis, kemoterapi, pengobatan penyakit jantung, persalinan berisiko, dan layanan medis esensial lainnya. Bagi kelompok ini, ketidakpastian status kepesertaan dapat menimbulkan persoalan serius ketika mereka harus menjalani perawatan secara berkelanjutan.
Filep Wamafma turut mengingatkan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut surat edaran tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Karena itu, Filep menilai perlindungan pelayanan medis sementara harus disertai penyelesaian status kepesertaan dan kepastian pembiayaan agar pasien tidak terus menghadapi ketidakjelasan.
Selain mengusulkan masa transisi, Komite III DPD RI mendorong empat langkah untuk memperbaiki pelaksanaan pemutakhiran DTSEN.
Pertama, pemerintah perlu membuka informasi penonaktifan secara transparan. Informasi tersebut mencakup jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan perubahan status, hasil verifikasi, jumlah peserta yang diaktifkan kembali, serta jumlah pengaduan yang belum diselesaikan.
Kedua, verifikasi lapangan harus dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi penerima yang sebenarnya. Perubahan desil perlu diperiksa bersama kondisi rumah tangga, tanggungan keluarga, disabilitas, dan kebutuhan biaya pengobatan.
Ketiga, pemerintah harus menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan. Peserta yang masih memenuhi persyaratan perlu memperoleh proses reaktivasi yang cepat, sementara pasien dengan kebutuhan medis mendesak harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mekanisme pengaduan dan evaluasi harus diperkuat. Pemerintah perlu menetapkan batas waktu penyelesaian laporan, memberikan informasi yang mudah dipahami peserta, dan mengevaluasi dampak penonaktifan terhadap akses pelayanan kesehatan.
Filep Wamafma menegaskan, pembaruan DTSEN harus menghasilkan dua hal sekaligus: penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia memastikan Komite III DPD RI akan terus mengawasi kebijakan PBI-JKN melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendorong proses pemutakhiran data yang transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Bagi Filep Wamafma, keberhasilan pembaruan data tidak cukup diukur dari ketepatan daftar penerima bantuan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat yang masih berhak tidak kehilangan akses pengobatan akibat proses verifikasi yang belum tuntas. (Red)
Sumber: newsroom DPDRI





