YOGYAKARTA | mikanews — Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali menjadi sorotan. Kepastian status kepegawaian, penghasilan yang layak, perlindungan hukum, hingga beban kerja menjadi persoalan utama yang disampaikan para pendidik dalam forum penjaringan aspirasi Komite III DPD RI di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10).
Lebih dari dua dekade setelah undang-undang tersebut diterbitkan, berbagai persoalan profesi pendidik masih membutuhkan perhatian. Masukan dari Yogyakarta ini menjadi bagian dari penelitian empiris Komite III DPD RI untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan bahwa perubahan regulasi harus berangkat dari persoalan yang benar-benar dihadapi guru dan dosen. Menurutnya, peran strategis pendidik dalam pembangunan bangsa harus diimbangi dengan kepastian hak dan perlindungan profesi.
“Guru dan dosen memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan profesi perlu dirumuskan secara tegas dan berbasis bukti agar regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik,” ujarnya.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan dosen UNY, akademisi perguruan tinggi, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), pemerintah daerah, instansi pendidikan, organisasi profesi, serikat pekerja, penyelenggara pendidikan swasta, guru, mahasiswa calon guru, hingga pemerhati pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Nurtanio Agus Purwanto, menilai revisi undang-undang perlu menempatkan hak dan kewajiban pendidik secara seimbang. Pengaturan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan kebijakan dan tanggung jawab untuk menjaga mutu pendidikan.
Menurut Nurtanio, profesionalitas guru dan dosen tidak seharusnya hanya diukur dari pemenuhan kualifikasi akademik, sertifikasi, kompetensi, dan tuntutan administrasi. Pengakuan terhadap profesionalitas juga harus disertai penghasilan yang layak, perlindungan hukum, kesempatan pengembangan karier, serta lingkungan kerja yang mendukung.
Pandangan serupa disampaikan Ketua PGRI Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya. Ia menyoroti dilema yang dihadapi guru ketika menjalankan tugas, terutama saat harus melindungi peserta didik sekaligus menghadapi persoalan hukum atau pemeriksaan terkait pelaksanaan profesinya.
Didik menekankan pentingnya prosedur pemeriksaan yang jelas dan adil agar perlindungan terhadap peserta didik tetap berjalan tanpa mengabaikan hak guru. Ia juga meminta agar revisi undang-undang mengatur perencanaan kebutuhan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, kepastian status kepegawaian, dan jenjang karier secara lebih terarah.
Dari perspektif ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Kampus DIY mendorong pengaturan hubungan kerja guru dan dosen secara lebih terperinci. Hal yang disoroti meliputi standar penghasilan, kontrak kerja, status dosen tetap dan tidak tetap, serta hak untuk berserikat dan melakukan perundingan kolektif.
Perwakilan serikat dari Universitas Gadjah Mada, Ayodya Anggara, menyatakan bahwa kepastian hubungan kerja diperlukan agar perlindungan terhadap pendidik tidak berhenti pada ketentuan umum. Aturan tersebut harus dapat diterapkan dalam praktik, termasuk dalam pemenuhan standar penghasilan dan hak-hak normatif tenaga pendidik.
Sementara itu, Dewi Handayani Harahap, perwakilan Serikat Pekerja Kampus DIY, mengingatkan bahwa mutu pendidikan berkaitan erat dengan kondisi kerja orang-orang yang menjalankannya. Selain guru dan dosen, pekerja kampus juga membutuhkan kepastian hak, standar penghasilan, jaminan sosial, dan beban kerja yang wajar.
Berbagai masukan tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan UU Guru dan Dosen tidak hanya berkaitan dengan standar kompetensi dan kewajiban profesional. Regulasi juga perlu memperhatikan kepastian kerja, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta ruang pengembangan karier bagi pendidik.
Bagi Komite III DPD RI, hasil penjaringan aspirasi di Yogyakarta akan menjadi bahan untuk memperkaya kajian dan merumuskan materi perubahan undang-undang. Keterlibatan pendidik, akademisi, pemerintah, dan organisasi pekerja diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan berbagai aspirasi tersebut ke dalam ketentuan yang jelas dan dapat dilaksanakan. Revisi UU Guru dan Dosen diharapkan tidak hanya memperbarui aturan yang sudah ada, tetapi juga memberikan kepastian hak dan tanggung jawab bagi pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. (Red)
sumber: newsroom DPD RI





