BerandaNASIONALKarhutla Kalimantan Mencekam, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Karhutla Kalimantan Mencekam, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

JAKARTA | mikanews — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi perhatian serius setelah kabut asap dilaporkan mengepung permukiman warga, mengancam kesehatan masyarakat, dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Menyikapi kondisi tersebut, Senator Kalimantan Utara, Hasan Basri, mendesak Presiden Republik Indonesia menetapkan status bencana nasional agar penanganan karhutla dilakukan secara lebih terkoordinasi dan menyeluruh.

Hasan Basri, yang menjabat Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI sekaligus Ketua Kaukus Kalimantan, menilai penanganan karhutla tidak bisa terus bergantung pada pola kerja rutin pemerintah daerah. Menurutnya, ancaman kebakaran yang meluas membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dengan dukungan sumber daya yang memadai.

“Karhutla di Kalimantan bukan lagi sekadar bencana ekologis musiman, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa jutaan warga negara,” ujar Hasan Basri di Jakarta.

Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pengerahan sumber daya, serta memastikan kebutuhan masyarakat terdampak mendapatkan perhatian serius.

Desakan tersebut juga mencakup penguatan upaya pemadaman, penanganan dampak kesehatan akibat asap, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau melanggar ketentuan lingkungan.

Hasan menilai pemerintah perlu mengoptimalkan teknologi modifikasi cuaca, menambah personel penanganan darurat apabila diperlukan, serta memastikan fasilitas kesehatan siap melayani warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Menurutnya, langkah penanganan harus berjalan seiring dengan pengawasan terhadap perusahaan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan berdasarkan bukti dan tanpa pandang bulu.

Di tengah desakan penanganan karhutla, Hasan juga menyoroti kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagaimana disebut dalam pernyataannya.

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola anggaran dan operasional penanggulangan bencana. Namun, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

“Sangat ironis dan mencederai rasa keadilan publik. Di saat rakyat Kalimantan menderita karena asap dan keterbatasan fasilitas penanganan bencana, di pusat justru muncul persoalan hukum yang menyangkut lembaga penanggulangan bencana,” tegas Hasan.

Kaukus Kalimantan DPD RI, lanjut Hasan, mendesak agar proses hukum yang ditangani KPK berjalan hingga tuntas. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem pengelolaan anggaran, pengawasan, dan pelaksanaan program penanggulangan bencana agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Hasan, evaluasi tersebut harus memastikan bahwa dukungan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah terdampak, mulai dari kebutuhan kesehatan hingga upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran.

Ia menegaskan, penanganan karhutla harus berorientasi pada keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan didukung data lapangan serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasan kembali meminta Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kondisi karhutla di Kalimantan dan mempertimbangkan penetapan status bencana nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan rakyat Kalimantan terus-menerus menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola kebencanaan. Negara harus hadir dan pemerintah harus bertindak tegas,” pungkasnya.

Desakan tersebut menempatkan penanganan karhutla Kalimantan pada dua agenda penting: memperkuat respons darurat untuk melindungi masyarakat serta membenahi tata kelola penanggulangan bencana agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan dapat diawasi secara transparan. (Red)

sumber: newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini