Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd
PASAMAN BARAT, Mikanews.id — langit di Pasaman Barat tidak lagi menampilkan biru cerah seperti biasanya. Warna jingga kemerahan mendominasi cakrawala, pertanda kabut asap semakin pekat menyelimuti wilayah kita. Pandangan terbatas, dan udara yang kita hirup pun terasa tidak nyaman di paru-paru, Kamis pagi, 15 Oktober 2026.
Menanggapi kondisi yang memburuk ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat telah mengeluarkan Surat Edaran yang memerintahkan pengalihan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Langkah ini patut diapresiasi — demi melindungi puluhan ribu siswa dari risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Namun, ada satu hal yang membuat banyak pihak bertanya-tanya: Mengapa peserta didik diperintahkan aman di rumah, sementara guru dan tenaga kependidikan justru diwajibkan hadir 100 persen di sekolah?
Dalam surat edaran tersebut disebutkan secara tegas: siswa belajar dari rumah, tetapi guru dan staf administrasi tetap harus hadir di sekolah sesuai jadwal mengajar masing-masing. Padahal, kabut asap yang sama juga dihirup oleh para pendidik kita, termasuk mereka yang berusia di atas 50 tahun — kelompok yang secara medis tergolong sangat rentan terhadap dampak buruk kualitas udara yang buruk.
Beberapa kepala sekolah justru mengambil langkah yang lebih masuk akal: memberikan keleluasaan bagi guru untuk tetap bekerja dari rumah. Keputusan ini patut didukung, karena pada dasarnya pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah.
Jika tugasnya tetap menyusun materi, memberikan tugas, dan membimbing siswa secara daring — mengapa harus dilakukan di sekolah? Bukankah kehadiran fisik di sekolah saat kualitas udara sedang buruk justru menambah risiko kesehatan yang tidak perlu?
Kita tidak sedang membicarakan apakah guru bekerja atau tidak. Pembelajaran jarak jauh menuntut dedikasi yang tidak kalah dari pembelajaran tatap muka. Guru tetap menyusun rencana pembelajaran, menilai hasil kerja siswa, dan berkomunikasi dengan orang tua — semuanya dilakukan secara daring. Jadi, bukan soal bekerja atau tidak, melainkan di mana tempat yang paling aman untuk bekerja.
Prinsip yang seharusnya dipegang oleh setiap kebijakan adalah: jika bisa dipermudah dan dilakukan dengan aman, mengapa harus dipersulit? Bukan sebaliknya. Kita semua sepakat bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab guru tidak dipertanyakan.
Namun, kebijakan yang bijaksana juga harus memikirkan aspek kesehatan seluruh warga pendidikan — siswa maupun pendidiknya.
Sudah selayaknya Dinas Pendidikan Pasaman Barat meninjau kembali poin ini. Perlindungan dari bahaya kabut asap seharusnya berlaku merata — untuk siswa, untuk guru, dan untuk seluruh tenaga kependidikan.
Tidak boleh ada yang tertinggal, dan tidak boleh ada yang terpaksa menanggung risiko kesehatan yang sebenarnya bisa dihindari.
Semoga penyesuaian kebijakan ini segera dilakukan, sehingga pembelajaran tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kesehatan siapa pun.





