Pasaman Barat, MikaNews, – ASN Kemenag Pasbar, masih terjadi perbedaan penyusunan laporan kinerja (e-kinerja) bagi pejabat bersama staf. Apakah secara pribadi atau laporan pimpinan, Rabu (5/3) dilaksanakan rapat teknis secara zoom.
Rapat teknis dalam rangka penyamaan visi dan persepsi dalam hal penyusunan laporan kinerja, dilaksanakan lembaga terkait, seperti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Tim teknis dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Mahyudin, sampaikan, semenjak beberapa tahun terakhir, kerja terakhir par triwulan 1 sampai 4, dan laporan tahunan adalah, menyiapkan bahan laporan, menyusun serta melengkapi bukti dukung atau eviden yang dibutuhkan.
Setiap laporan yang dibuat selanjutnya disampaikan, sesuai triwulan berikut laporan tahunannya harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, apakah sebagai pejabat, maupun staf di unit kegiatan bersangkutann.
Secara teknis, tambah Mahyudin, laporan yang harus dipersiapkan ada dua hal, yaitu laporan secara pribadi dan laporan secara tim yang kondisinya dilakukan secara berkesinambungan. Setiap laporan dimaksud harus disertai dengan bukti dukung atau eviden yang dibutuhkan.
Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Edison, menjelaskan, menurut idealnya, setiap laporan yang disampaikan harus sesuai dengan pointer yang ada pada perjanjian kinerja (Perkin).
Namun, agar laporan yang dibuat saat ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, setiap pelaporan yang dibuat, apakah bersifat pribadi maupun tim, dilaksanakan lebih baik dan maksimal lagi.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, sampaikan, khusus di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, pertemuan teknis ini diikuti kepala kantor, Kasubbag Tata Usaha, operator dan perwakilan dari Kasubbag Tata Usaha, masingmasing Seksi dan Penyelenggara Zakat Wakaf.
Melalui pertemuan khusus ini, Suharjo, minta setiap peserta rapat dari jajaran Subbag Tata Usaha, para Seksi, Penyelenggara Zakat Wakaf dan operator pengelolaan e-kinerja kantor bisa mengikuti selanjutnya diterapkan pada setiap membuat laporan kinerja yang akan datang. (gmz)





