PAPUA BARAT | mikanews – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mendesak Polda Papua Barat memberikan penjelasan resmi kepada keluarga Suryanto Tuwing Idorway atau Yanto Idorway mengenai hasil autopsi yang berkaitan dengan kematiannya. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan hak keluarga terpenuhi dan proses hukum berjalan secara akuntabel.
Filep, yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI, menegaskan bahwa keluarga korban berhak mengetahui penyebab kematian anggota keluarganya, terlebih setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut.
“ Keluarga korban berhak mendapat informasi yang kredibel. Hasil autopsi memang bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, tetapi kerahasiaan penyidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses keluarga terhadap informasi mengenai penyebab kematian korban,” tegas Filep, Kamis (15/10/2026).
Kasus kematian Yanto Idorway bermula ketika ia dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan sembilan hari kemudian, tepatnya pada 27 Juli 2026.
Atas permintaan keluarga, pemeriksaan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian kemudian menemukan indikasi tindak pidana.
Pada 25 September 2026, Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Meski demikian, motif dan rangkaian lengkap peristiwa masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Filep menjelaskan bahwa visum et repertum merupakan dokumen pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Dokumen tersebut disampaikan kepada penyidik yang meminta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, menurut dia, kedudukan visum sebagai alat bukti tidak serta-merta menghilangkan kepentingan keluarga untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dengan menutup informasi dari keluarga korban. Penyidik harus mampu menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga melalui mekanisme yang sah, tanpa mengganggu proses penyidikan,” ujar Filep.
Ia menilai, penjelasan yang disampaikan secara resmi dapat membantu keluarga memahami hasil pemeriksaan medis dan perkembangan perkara. Informasi tersebut juga perlu diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan penyidikan.
Filep, yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua, merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai salah satu dasar untuk membahas perlindungan hak korban dalam proses hukum.
Ia menyoroti sejumlah ketentuan, yakni Pasal 50 mengenai pemberitahuan kepada keluarga apabila diperlukan pembedahan mayat untuk kepentingan pembuktian, Pasal 53 mengenai perlindungan bagi pelapor, pengadu, saksi, dan korban, serta Pasal 239 huruf c mengenai surat keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti surat.
Menurut Filep, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak korban. Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak otomatis mewajibkan penyerahan salinan visum kepada keluarga, tetapi kepentingan keluarga untuk memperoleh penjelasan tetap perlu diperhatikan melalui mekanisme yang sah.
Filep mendorong Polda Papua Barat dan penyidik yang menangani perkara untuk memberikan penjelasan mengenai lima hal penting.
Pertama, kesimpulan hasil autopsi, khususnya penyebab kematian berdasarkan temuan dokter forensik.
Kedua, keterkaitan temuan forensik dengan dugaan tindak pidana, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu penyidikan.
Ketiga, perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum yang digunakan terhadap kedua tersangka.
Keempat, mekanisme permohonan akses terhadap hasil visum, termasuk kemungkinan memperoleh penjelasan resmi atau salinan dokumen sesuai ketentuan hukum.
Kelima, perlindungan bagi keluarga dan saksi agar proses pencarian keadilan dapat berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi.
Menurut Filep, penjelasan tersebut penting agar keluarga memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memahami perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Filep juga mengingatkan bahwa saat autopsi dilaksanakan, pihak kepolisian disebut telah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diinformasikan kepada keluarga maupun masyarakat setelah kesimpulan resmi tersedia.
Karena itu, ia meminta agar komitmen tersebut ditindaklanjuti secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Kematian Yanto Idorway harus diungkap sampai tuntas. Fakta harus dibuka nyata, tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan tindak pidana, dan keluarga korban tidak kehilangan haknya untuk mendapat keadilan,” pungkas Filep.
Perkara kematian Yanto Idorway kini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi penanganan perkara pidana, perlindungan hak keluarga korban, dan kepastian hukum. Pengungkapan penyebab kematian serta pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan peradilan yang sah. (Red)
Sumber: newsroom DPD RI





