Jakarta | Mikanews : Bupati Pasbar, H. Yulianto menghadiri Rapat koordinasi pemberantasan korupsi wilayah I dalam rangka penguatan sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rakor tersebut diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang di gelar di lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sedangkan peserta yang tergabung pada wilayah I Sumatera Barat yaitu; Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemda Pasaman Barat, Pemko Bukit Tinggi, Pemko Payakumbuh, Pemko Padang Panjang, Pemda Sijunjung, Pemda Padang Pariaman, dan Pemda Mentawai.
Sementara dari Pemda Pasaman Barat selain Bupati Yulianto, terlihat juga Ketua DPRD, Dirwansyah, Wakil ketua DPRD ; Supriono, PJ Sekda ; Doddy San Ismail, Inspektur Emnita, Plt Kepala Bappelitbangda Ikhwanri, dan Plt Kepala BKAD ; Zulfi.
Masing-masing Kepala Daerah dan Ketua DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan saran dan permasalahan.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan komitmen Pemda untuk menekan angka korupsi di Pasaman Barat, dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku serta mematuhi seluruh indikator pada delapan area, pencegahan korupsi pada Monitoring Center Prevention (MCP) yang disampaikan KPK.
“Pemda Pasaman Barat bersama DPRD berkomitmen penuh untuk menekan kasus korupsi sesuai arahan KPK dan siap bekerjasama dengan KPK bila diperlukan”.
“Meskipun nilai MCP KPK Pasaman Barat sudah mencapai 84, namun kedepan kami akan terus membenahnya” Pungkas Yulianto.
Kegiatan Rakor yang disepakati dan ditandangani komitmen Anti Korupsi oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD Yaitu :
1) Menolak setiap pemberian/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
2) Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi
3) Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center Prevention (MCP)
4) Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan
5) Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok Pikiran hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
6) Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran
7) Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
8) Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Dan itu lah akhir dari kegiatan rakor yang sudah disepakati dan ditandatangi.
Sebelumnya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I,Agung Yuda Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus korupsi di daerah masih tinggi.
Untuk itu perlu melakukan pencegahan terhadap delapan area diantaranya perencanaan, penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), manajemen ASN, perizinan/pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pengawasan internal pemerintah. *Mika
(Red)






