PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat resmi menahan NH, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit Mandiangin, Kecamatan Kinali. Penahanan dilakukan pada Senin malam (2/2/2026) setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.
“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Penyidik menilai tersangka memenuhi unsur tindak pidana serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres.
Baca juga: Tak Abaikan Aspirasi Masyarakat, Satpol PP Pasaman Barat Hentikan Operasional Kafe
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/XI/2025/SPKT/Polres Pasbar/Polda Sumbar tertanggal 8 November 2025. Berdasarkan penyelidikan, NH yang merupakan warga Jorong Mandiangin, Nagari Katiagan, diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terbuka di muka umum.
Akibat peristiwa tersebut, korban atas nama H. Horizon alias Pgl Nakhodo Rajo dilaporkan mengalami luka. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di lahan perkebunan kelapa sawit Plasma Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Zulkifli, S.H., membenarkan penahanan kliennya dan menyatakan pihaknya tengah menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sedang mempersiapkan upaya penangguhan penahanan dan akan mengikuti seluruh proses hukum secara profesional,” ujarnya.





