BerandaDAERAHDiduga Edarkan Sabu, Pemuda 28 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 28 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat | Mikanews.Id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (5/2/2026) malam.

Terduga pelaku berinisial DH (28) diamankan sekitar pukul 20.30 WIB dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026), menyebutkan bahwa DH merupakan target operasi Satresnarkoba. Informasi awal yang diterima petugas kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.

Saat melintas di jalan Jorong Tongar, terduga pelaku dihentikan dan diamankan tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang, dan sepuluh paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain narkotika, petugas juga mengamankan telepon genggam, alat hisap sabu, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Baca juga: Polri Gelar Rakor Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Ekosistem Pertanian Jagung dan Pakan Ternak

Berdasarkan pemeriksaan awal, DH mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kepolisian menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus mengajak publik untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.*Mika
(Akhir)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini