Medan | MikaNews : Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan dari Polrestabes Medan, hal tersebut terkait Ia tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.
Di mana sebelumnya, kasus Erika br Siringoringo yang dilaporkan nya ke Polrestabes Medan lapor di tahun 2023 silam hingga kini masih kabur.
Padahal penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu.
Penetapan itu disertai dengan surat penjemputan terhadap ke-tiga tersangka di bulan Pebruari.
Tetapi sampai berita ini diterbitkan ke-tiga tersangka belum juga berhasil diamankan oleh Polrestabes Medan, ketiganya masih bebas berkeliaran.
Akibat dari lambannya atau Doris Fenita br Marpaung merasa dirinya dizolimi oleh pihak Kepolisian Resta Medan.
Hal tersebut diungkapkan nya kepada awak media di salah satu warung kopi jl. HM Said, kamis (27 /03/2025)
Menurutnya, kasus saling lapor ini terjadi di tahun 2023 silam, di mana ketika itu dirinya juga dilaporkan oleh Erika br Siringoringo di Polsek Medan Area.
Akibat dari laporan tersebut, dirinya telah menjalani proses hukum sampai ke Persidangan.
Sedangkan kasus Erika br Siringoringo yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan hanya selisih 1 hari saja dari dirinya dilaporkan, tetapi hingga kini belum juga naik sampai ke tahap 2.
Tidak profesionalnya Polrestabes Medan dalam menangani kasus tersebut, membuat timbul pertanyaan dalam dirinya, *ada apa dengan Polresta.
Dengan tidak adanya keberanian pihak Polresta dalam menindaklanjuti kasus ini, membuat dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari institusi Kepolisian Polrestabes Medan.
“Kenapa kasus laporan di tingkat Polsek bisa dengan cepat untuk diproses, tapi setingkat Polrestabes Medan dengan kasus dan waktu yang sama, sampai sekarang belum juga diproses, kenapa Polrestabes belum melakukan apa – apa, ada apa ?”tanya Doris.
Pihak keluarga Doris angkat bicara tentang ketidak profesionalan penyidik Polrestabes Medan.
Diduga penyidik dan unit luar sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Erika br Siringoringo serta Nurinta br Nababan .
“Ada apa ini, kami tidak tau apa yang terjadi dengan penyidik dan Polrestabes Medan,” ungkapnya kepada awak media .
Sebelum nya penyidik sudah beberapa kali memanggil ke-tiga tersangka untuk dimintai keterangan.
Tetapi para tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut baik mulai dari 2 kali panggilan sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka.
Seharusnya Penyidik Polrestabes bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka tidak memperlambat proses hukum nya seperti ini.
“Karena pasal yang dilaporkan 170 jo 351, yang menurut pandangan hukum tersangka dapat di jemput paksa dan ditahan,”terangnya.
Tetapi hal tersebut diduga terkesan diperlambat oleh penyidik .
Dengan jelas kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga telah menghalang halangi proses penyidikan kepolisian.
Tentu hal tersebut melanggar pasal 221 KUHP .
Pasalnya sebagai kuasa hukum mereka tidak mengarahkan dan menghimbau kepada para tersangka yang sebagai kliennya untuk bisa kooperatif terhadap panggilan kepolisian .
“Kami menduga ada sesuatu dibalik itu, jika kepolisian ingin menangani perkara ini dengan serius mereka pasti bisa dengan cepat untuk menyelesaikannya,” tuturnya.
Dikatakannya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui saat ini sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan.
Pihak keluarga Doris mengungkapkan, seharusnya, mereka bisa saja segera melayangkan surat panggilan atau mengeluarkan keterangan DPO kepada ke-tiga tersangka, tetapi itu juga tidak dilakukan penyidik, mengapa ?
Di tempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi penyidik Polrestabes Medan untuk mempertanyakan sejauh mana proses laporan dari Doris.
Pihak penyidik membenarkan adanya laporan tersebut, kini pihaknya sedang berupaya.
“benar kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada ke-tiga tersangka, tetapi kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan penjemputan” terang penyidik .
Penyidik juga mengatakan kalau sebelumnya kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat kepadanya, meminta untuk menunda proses penyidikan kepada para tersangka.
“Tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama dan sampai sekarang mereka juga tidak bisa membawa atau mendampingi klien mereka ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai tersangka,” Jelas nya
Akibat lamban atau, dugaan ada apa tersebut, membuat Doris merasa terjolimi atau tidak mendapatkan keadilan.
Untuk itu Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada Kapolri jenderal pol,Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut, Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto untuk segera memerintahkan jajarannya segera memproses atau mengawal kasus ini dengan seadil-adilnya.
(Tim)






