Jakarta | Mikanews : Daftar Pencarian Orang (DPO) YE asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait kasus penyalah gunaan Dana kredit BRI Sekayu Kota, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (20/05/2025), di Jakarta, mengungkapkan bahwa buronan YE ditangkap Tim SIRI saat di Jalan Kebun Bunga 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Adapun Tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022 s.d. 2023, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800 juta.
Terhadap YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Saat diamankan, YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana di titipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Harli mengatakan, Jaksa Agung, Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Katanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandasnya.*Mika.
(Syamsuri)






