Medan | MikaNews : Dugaan Malpraktik sudah di tangan Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, demikian dikatakan oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu saat menerima aksi massa.
Sementara Julita Br Surbakti sebagai korban dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati, yang telah menggunakan kursi roda, minta agar Ka poldasu segera menindaklanjuti laporannya.
Di mana, korban dan massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) pada hari Senin, (24/03/2025) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapoldasu, untuk mendesak agar pihak Poldasu segera menindaklanjuti laporan mereka.
Dikatakan korban, dugaan kasus malpraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati, dengan register Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, untuk terus diusut.
“Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta izin RS Mitra Sejati juga dicabut,” jelas Pengacara Korban, Hans Silalahi, SH, MH.
Lebih jauh, harusnya sebelum ada tindakan medis, harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga.
“Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien?” ungkapnya.
Dikatakan Hans, sebelumnya kliennya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi.
Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, korban tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah.
“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,”tuntutnya.
Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta Keadilan kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan.
Semenjak itu, Pasca dugaan Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution melakukan Mal Praktik, Advokat Hans Silalahi, SH, MH pun mendirikan Bantuan Hukum kepada Pasien dan masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan.
Namun niat baik yang dilakukan oleh Hans ini, malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit, hingga Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu.
Sementara Masyarakat senang dengan Posko Bantuan hukum untuk masyarakat yang pernah mengalami perawatan yang tidak sesuai prosedur itu.
” Sebagai warga Negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari Hati nurani, Kok malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. Kan Aneh!?Pungkasnya.
Setelah orasi, Massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT tersebut.
(Tim)






