YOGYAKARTA | mikanews – Senator DPD RI, Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy, mendukung rencana kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menghapus sistem otomatis naik kelas mulai Tahun Ajaran 2027/2028.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional dengan mengutamakan kemampuan nyata siswa, bukan sekadar kenaikan tingkat secara administratif.
Hilmy Muhammad, yang akrab disapa Gus Hilmy, menilai keberhasilan pendidikan harus diukur dari penguasaan materi, pencapaian kompetensi, dan pembentukan karakter peserta didik. Siswa perlu memiliki fondasi pembelajaran yang memadai sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Dukungan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media pada Minggu (18/10/2026). Gus Hilmy secara khusus mendukung rencana kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat akuntabilitas guru.
“Saya secara tegas mendukung rencana kebijakan Pak Abdul Mu’ti, Mendikdasmen. Kebijakan ini justru adalah bagian dari upaya mendasar untuk menaikkan mutu pendidikan kita, meningkatkan kinerja serta akuntabilitas guru, dan memastikan kemampuan akademik anak didik benar-benar matang sebelum melangkah ke jenjang berikutnya. Jadi, ini momentum perbaikan ekosistem pembelajaran,” ujar Gus Hilmy.
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu menyoroti persoalan kenaikan kelas yang tidak sepenuhnya didasarkan pada ketuntasan belajar.
Menurutnya, siswa yang belum menguasai materi dasar berisiko menghadapi kesulitan lebih besar ketika harus mengikuti pelajaran dengan tingkat kesulitan yang meningkat.
Gus Hilmy menegaskan, keputusan tidak naik kelas semestinya tidak diperlakukan sebagai hukuman. Keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil penilaian akademik yang terukur dan menunjukkan bahwa siswa belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
“Anak harus dinyatakan tidak naik bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena memang secara akademik dan kompetensi belum memenuhi kriteria untuk melanjutkan ke kelas atau jenjang berikutnya,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada penilaian dan penentuan kenaikan kelas. Pemerintah juga harus memastikan setiap sekolah memiliki sistem pendampingan yang memadai bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Gus Hilmy menanggapi perhatian sejumlah pihak, termasuk Komisi X DPR RI dan asosiasi guru, mengenai kesiapan penerapan kebijakan serta risiko bertambahnya beban psikologis peserta didik.
Menurutnya, berbagai catatan tersebut perlu dijawab melalui aturan teknis yang jelas dan pelaksanaan yang adil.
Ia mendorong pemerintah pusat dan dinas pendidikan daerah menyiapkan instrumen asesmen diagnostik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penilaian harus menjadi dasar untuk mengetahui kemampuan siswa sekaligus menentukan bentuk bantuan belajar yang mereka butuhkan.
Selain itu, sekolah perlu menyediakan program remedial, bimbingan intensif, dan pendampingan psikologis. Dengan demikian, siswa yang belum mencapai kompetensi tidak langsung mendapat stigma negatif, tetapi memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kemampuan belajarnya.
Bagi Gus Hilmy, penghapusan sistem otomatis naik kelas juga berkaitan dengan penguatan profesionalitas guru. Guru perlu memiliki ruang dan kewenangan untuk menilai perkembangan peserta didik berdasarkan hasil pembelajaran yang nyata, dengan tetap mengikuti standar penilaian yang objektif.
“Pasti naik kelas itu bagian dari budaya instan. Proses pencapaian belajar diabaikan demi formalitas administratif kelulusan, ini harus dihentikan,” kata anggota Komite II DPD RI tersebut.
Ia menilai pendidikan Indonesia membutuhkan budaya belajar yang mendorong kesungguhan, penguasaan ilmu, dan persaingan yang sehat di tengah tantangan global. Kenaikan kelas, menurutnya, tidak seharusnya menjadi tujuan administratif yang mengesampingkan kualitas hasil belajar.
Meski mendukung rencana tersebut, Gus Hilmy menekankan bahwa tujuan utama pendidikan tetaplah memanusiakan manusia. Setiap kebijakan harus membantu siswa berkembang sesuai kebutuhan belajarnya, bukan sekadar menetapkan siapa yang berhak naik kelas dan siapa yang harus mengulang.
“Pendidikan adalah ikhtiar memanusiakan manusia dan menyiapkan bekal masa depan yang kokoh. Memaksakan anak naik kelas saat fondasi akademisnya rapuh sama saja dengan menumpuk masalah di masa depan mereka,” ujarnya.
Gus Hilmy berharap rencana perubahan kebijakan ini dikawal melalui pengawasan yang konstruktif, kesiapan sekolah, dan sistem pendampingan yang berpihak pada kepentingan peserta didik.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan harus terlihat dari kemampuan siswa yang semakin baik, proses pembelajaran yang berkualitas, serta penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan kenaikan kelas diharapkan tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi menjadi bagian dari perbaikan pendidikan nasional secara menyeluruh. (Red)
Sumber: newsroom DPD RI





