Oleh: Gusmizar
Pemerhati Media dan Praktisi Jurnalis di Pasaman Barat
Mikanews.id | HARI Pers Nasional atau HPN, seperti digelar di Provinsi Banten di tahun 2026, idealnya bukan sekedar pagelaran agenda rutin selanjutnya dilaksanakan pada setiap tahun. HPN harus dijadikan momen untuk peningkatan kualitas, kemandirian dan profesionalitas insan pers.
HPN, diperingati setiap tanggal 9 Februari, seperti tahun 2026, adalah agenda syakral bagi praktisi jurnalis di seluru penjuru tanah air.
Agenda khusus bagi wartawan digelar pada setiap tahun dan untuk skala nasional, tempat kegiatan selalu digilir ke setiap provinsi.
Hari Pers Nasional tahun 2026, semestinya jadi momentum refleksi mendalam, bagi setiap praktisi jurnalis bersama pengelola industri pers yang ada. Bukan sekadar perayaan atau agenda tahunan semata, walau secara nasional, tempat dari puncak kegiatan digilir per provinsi.
Di tengah euforia kemerdekaan pers pasca-Reformasi, industri media kini menghadapi badai disrupsi teknologi dan tantangan ekonomi yang masif, yang secara langsung mengancam integritas dan profesionalisme profesi wartawan.
Degradasi wartawan paling nyata terlihat dari krisis kualitas karya jurnalistik. Tekanan untuk menghasilkan berita tercepat (real-time) di media siber sering kali mengalahkan pentingnya akurasi dan verifikasi.
Baca juga:Â Dua Mahasiswi FSB UNG Jalani Magang Jurnalistik di TribunGorontalo.com
Jurnalisme Copy-Paste: Kecenderungan wartawan untuk hanya menyalin dan memodifikasi sedikit berita dari sumber lain tanpa melakukan uji informasi, konfirmasi, atau penggalian data yang mendalam. Praktik ini menunjukkan hilangnya semangat investigasi dan ketidakmampuan menghasilkan konten orisinal.
Bercampurnya Opini dan Berita: batasan antara fakta, analisis, dan pendapat sering kali kabur. Banyak jurnalis memasukkan pandangan pribadi atau kepentingan kelompok ke dalam laporan berita, merusak prinsip objektivitas dan keberimbangan.
Wartawan yang seharusnya menjadi penjaga gerbang kebenaran (gatekeeper) kini menghadapi persaingan dengan konten amatir dan disinformasi terstruktur, yang jika tidak diimbangi dengan profesionalisme tinggi, justru akan menurunkan kepercayaan publik terhadap media arus utama.
Munculnya wartawan yang menyalahgunakan profesi sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi (amplop). Mereka mengancam narasumber untuk memublikasikan atau menahan berita demi imbalan uang, sebuah praktik pidana yang mencoreng nama baik seluruh profesi jurnalis.
Revitalisasi wartawan, harus menjadi agenda utama. Perlu ada upaya serius dan terpadu untuk menghentikan degradasi ini:
1. Penguatan Pendidikan dan Uji Kompetensi
Peningkatan standar harus dimulai dari sumber daya manusia. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus diperkuat dan dijadikan prasyarat mutlak untuk praktik jurnalistik profesional. Lembaga pers dan Dewan Pers perlu bersinergi untuk memastikan bahwa pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (Continuing Professional Development) menjadi norma, bukan pengecualian.
2. Peran Negara dalam Ekosistem Media
Pemerintah dan DPR perlu mengambil peran sentral dalam menjaga kesehatan ekosistem media. Hal ini dapat diwujudkan melalui regulasi yang mendukung keberlanjutan industri pers nasional, termasuk kebijakan yang adil terkait bagi hasil iklan dengan platform digital global (publisher rights). Negara harus hadir memastikan perusahaan pers adalah perusahaan yang sehat, wartawannya sejahtera, dan karya jurnalistiknya berkualitas.
3. Penegakan Etika dan Kode Etik
Organisasi profesi dan Dewan Pers harus memperkuat mekanisme penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pelanggaran yang berbau pemerasan atau penyalahgunaan profesi harus ditindak tegas, dan masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang berkedok jurnalis.
4. Kembali pada Jati Diri Pers
HPN 2026 harus menjadi pengingat bahwa pers adalah guru masyarakat dan pengabdi publik. Tugas pers bukan sekadar menyampaikan berita, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi. Pers harus kembali pada perannya sebagai kontrol sosial (watchdog), yang berani bersuara untuk kepentingan rakyat, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Pada akhirnya, masa depan jurnalisme Indonesia akan ditentukan oleh komitmen kolektif para insan pers untuk menjaga integritas di tengah tekanan, mempertahankan akurasi di tengah kecepatan, dan mengedepankan nurani di tengah kepentingan sebuah panggilan untuk mengembalikan marwah profesi wartawan sebagai salah satu tiang penyangga utama bangsa. (*)





