BerandaNASIONALIbu Korban Pencabulan Anak di bawah Umur Melapor ke Polda Sumut

Ibu Korban Pencabulan Anak di bawah Umur Melapor ke Polda Sumut

Medan | Mikanews : Ibu korban pencabulan anak di bawah umur melapor ke Polda Sumut, hal tersebut diduga Polres Taput di anggap lambat tangani kasus ini.

Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat, mengapa selama ini dalam penanganannya.

Ini benar – benar terjadi bahwa rumor yang beredar, karena lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput – Polda Sumut.

Sangat disayangkan, apa lagi kasus ini menimpa salah satu anak yang tergolong masih di bawah umur (sebut saja ‘Jelita’) yang telah mengalami nasib tragis dan pilu.

(Jelita) anak berumur 4,5 tahun, saat itu ia sedang di titipkan ke rumah berinisial PT dan SS di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara, di karenakan sang ibu sedang merawat abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.

Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial SS (45) yang merupakan saudara abang tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga (Jelita).

Sebagai orang tua, sang ibu korban Sarmina Simangunsong merasa tidak terima atas pelecehan seksual kepada anaknya dan berujung melaporkan ke Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.

Namun harapan sebagai orang tua untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan, namun tidak kunjung ada kepastian.

Hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.

Dalam keterangan sang ibu yang didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum, Dalihan Natolu Law Firm, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5) menyampaikan;

“Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang di alami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga di tangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ia masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu Sarmina kepada awak media yang bertugas di Mako Polda Sumut.

Lebih lanjut, Tim Penasehat Hukum korban menerangkan, Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari 2025.

“(Jelita) yang masih berusia 4,5 Tahun dititipkan dan bertemu dengan terduga SS, dan Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat Jelita saat ditinggal PT dan ibunya.” Kata Daniel Simangunsong, SH, MH.

Jelita saat itu ditinggal oleh PT bersama abang tirinya SS saat setelah pulang dari gereja, di hari Minggu sekitar pukul 14.00 – 14.30 Wib.

Di situlah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi jahanam terduga pelaku SS.

Sehingga saat PT kembali ke rumahnya, ia mendapati bahwa (Jelita) sudah merintih dan menangis selama 1 jam dan langsung minta ketemu ibunya.

“Melihat penderitaan (jelita) lalu PT langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, di mana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” terang Daniel.

Sehingga Kejadian tersebut, setelah dilaporkan dan sudah dilakukannya konfrontir penyelidikan kasus tersebut oleh Juper di Polres Tapanuli Utara bernama, Ernawati br. Manalu, yang di ketahui juga oleh Kanit PPA Polres Taput Indra Nababan, dan anehnya para penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

Laporan yang dilakukan ke Polda Sumut saat itu, Tim Kantor Hukum “Dalihan Natolu Law Firm”, yang beralamat di Jalan Kawat no.74 Kec.Medan Deli, juga turut hadir mendampingi ibu korban, di antaranya:

1. Daniel Simangunsong, SH, MH.
2. Bonar Victory Sihombing, SH.
3. Andi Hakim, SH, MH.
4. Ronal Gultom, SH, MH.
5. Ayub Imanuel Pandia, SH.

Kemudian sebelumnya, hasil konfirmasi Keterangan dari Kanit unit PPA Polres Taput sendiri kepada Tim Penasehat Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm mengatakan;

“Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini”, ungkap Penyidik.

Pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, “Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga”.

Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan,

“Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung”, ucapnya lagi.

Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik,

“Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bang”, tegas Bonar.

Yang terakhir penyidik mengatakan,

“kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku”, ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Bonar Victory Sihombing SH, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.*Mika.

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini