Simpang Empat | Mikanews: Insan Pers Jangan di Kebiri, tulisan ini sebagai reaksi atas adanya konvensi menyuburkan segala bentuk diskriminasi dan mendiskreditkan beberapa media , wartawan dan organisasi pers yang di duga mendapat dukungan dari beberapa lembaga Humas / Kominfo di berbagai pemerintahan daerah.
Seharusnya, Humas atau Public Relation yang profesional, tentu akan selalu bersikap sebagai mediator, fasilitator dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Secara umum tupoksi Humas yakni, menjalin hubungan baik antara instansi atau organisasinya dengan publik, baik secara internal maupun eksternal.
Terutama membina hubungan atau menjalin komunikasi dengan media dalam hal ini Insan Pers, terkait pengelolaan data dan informasi maupun kegiatan promosi instansi/ organisasi yang akan disampaikan kepada publik.
Humas di berbagai instansi maupun organisasi khususnya Humas instansi pemerintah, dalam kegiatannya mengelola opini publik, layanan informasi publik sebagai upaya membangun citra pemerintah, sudah seharusnya mengetahui dan menguasai peraturan atau undang-undang yang ada, bukan mempelesetkan atau menafsirkan sendiri bahkan menerima secara mentah edaran dari Dewan Pers.
Terutama dalam melaksanakan rilis pers atau kerja sama dalam pemberitaan dengan Media atau Insan Pers, janganlah Humas / Kominfo melakukan intimidasi dan pilih kasih, apa lagi sampai menyatakan kelayakan insan pers atau keberadaan media yang harus berdasarkan edaran dari Dewan Pers.
Perlu diketahui, Dewan Pers tidak berwenang mengeluarkan edaran, aturan dan keputusan apa lagi pernyataan dan pengakuan sepihak tanpa dasar, tentang keabsahan dan keberadaan legalitas media, wartawan dan organisasi pers.
Sesuatu yang berhubungan dengan media atau Insan Pers (wartawan), Biro Humas atau lembaga kehumasan pemerintah / Kominfo cukuplah mempedomani UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, bukan edaran Dewan Pers.
Jangan mempedomani edaran apalagi aturan yang dibuat oleh Dewan Pers, sebab DP tidak berwenang untuk itu.
Di mana dalam undang-undang tentang pers tersebut semua cukup jelas diterangkan.
Apa yang dimaksud dengan; Pers, Perusahaan Pers, Insan Pers (Wartawan) dan organisasi pers,serta Dewan Pers dapat di lihat pada Bab I pasal 1.
Demikian juga tentang; azas,fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, semua cukup jelas.
(Insan Pers, Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan Dewan Pers, semua harus tunduk dan berpedoman pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers).
Tidak ada satu Bab, pasal dan ayat yang mengatakan Insan Pers, Perusahaan Pers maupun organisasi pers di atur oleh Dewan Pers atau berada di bawah kendali Dewan Pers dan harus terdaftar di Dewan Pers bahkan harus diakui oleh Dewan Pers.
Sebab, PERS , Insan Pers (Wartawan), Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan Dewan Pers, semua memiliki fungsi,hak, kewajiban dan peranan masing-masing yang di atur oleh; UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Tentang Pers, dapat di lihat pada BAB I Pasal 1 (ayat, 1 – 14) dan BAB II Pasal 2 sampai 6.
Tentang Wartawan atau Insan Pers, dapat di lihat pada BAB III Pasal 7 (ayat 1 dan 2) dan pasal 8.
Tentang Perusahaan Pers, dapat di lihat pada BAB IV Pasal 9 sampai 14.
Demikian juga tentang Dewan Pers, dapat di lihat pada BAB V Pasal 15 ( ayat 1 – 7).
Jelas tegas dinyatakan pada UU 40 Tahun 1999 tersebut dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers, bukan untuk mengkebiri, mengintimidasi, mengakui dan mendaftarkan apa lagi sampai mengakui keberadaan wartawan, keberadaan organisasi pers dan keberadaan atau keabsahan perusahaan pers.
Dewan Pers hanya berfungsi untuk;
Melindungi kemerdekaan pers…,
Melakukan pengkajian…,
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik…,
Memberikan pertimbangan…,
Mengembangkan komunikasi…,
Memfasilitasi organisasi -organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan di bidang pers…,
(Dewan Pers tidak berhak membuat peraturan sendiri) apalagi sampai melaksanakan kompetensi wartawan untuk kualitas Profesi ke wartawan melalui UKW hasil Produksi atau made in Dewan Pers sendiri.
Seharusnya Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers untuk bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers (LSP Pers) bagaimana meningkatkan kualitas Profesi kewartawanan,
Mendata perusahaan pers…,
(mendata, bukan mendaftarkan, apa lagi sampai mengatakan bahwa media itu tidak terdaftar, media dan organisasi pers itu tidak diakui ).
Jadi kepada para lembaga biro Humas pemerintahan atau bidang Kominfo di manapun berada di negara Republik Indonesia ini, bila ingin melakukan kontrak kerja sama dengan media atau pers, jangan lagi berpedoman dengan peraturan Dewan Pers, Dewan Pers tidak berwenang membuat aturan atau undang – undang sendiri, sebab sudah ada UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Dewan Pers tidak berhak mengeluarkan Surat Keputusan tentang standar maupun prosedur syarat bekerjasama dengan pemerintah, kecuali hanya sebagai fasilitator dan diputuskan bersama dengan organisasi -organisasi pers.
Dewan Pers tidak berhak mengatakan Organisasi Pers dan Perusahaan Pers ini, itu, yang terdaftar dan hanya media ini yang diakui, tapi Dewan Pers harusnya mendata, apakah organisasi atau perusahaan tersebut sudah berbadan hukum, atau memiliki badan hukum yang di keluarkan oleh lembaga resmi pemerintah yakni, KEMENKUMHAM.
Dewan Pers tidak berhak mengeluarkan fitur data sertifikasi wartawan, kecuali wartawan tersebut sudah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang di keluarkan oleh lembaga uji kompetensi yang sudah berlisensi dari BNSP seperti; LSP Pers, karena BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP) ini adalah satu-satunya badan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mensertifikasi semua profesi yang ada di Indonesia.
Sebab, profesi Dokter, Hakim, Guru, advokat, Bidan dan lain – lain semua terverifikasi di BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi nya masing-masing.
Jangan lagi Insan Pers di kebiri, hilangkan konvensi atau kesepakatan segala bentuk diskriminasi dan mendiskreditkan Insan Pers, Perusahaan Pers dan organisasi pers, mari kembali kepada yang telah diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Jangan hanya karena ingin memfasilitasi kepentingan beberapa media dan organisasi tertentu saja maka Dewan Pers seenaknya membuat aturan sendiri dengan mengkebiri yang lain.
Mari kita kembali kepada tujuan di bentuknya UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Yaitu sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pers sebagai salah satu sarana dalam mengeluarkan pikiran melalui media, agar dapat berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan pasal 28 tersebut di atas, maka dibentuklah UU Tentang Pers.
Untuk itu, karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur terpenting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, bahkan Pers sebagai pilar ke empat demokrasi tentu di tuntut menjadi Pers yang profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Di mana lahirnya Undang-undang tentang pers, tentu ini untuk menghindari adanya pengaturan dan undang -undang tumpang tindih atau aturan sepihak oleh segelintir kepentingan.
STOP !!!
Dewan Pers jangan lagi membuat aturan, undang-undang dan keputusan sepihak di luar ketentuan dari UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.*Mika.
Simpang Empat, 27 April 2025
Zulkifli Nasution
Pimpinan Redaksi Mikanews






