spot_img
spot_img
BerandaNASIONALJampidum Kabulkan 2 Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Palembang

Jampidum Kabulkan 2 Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Palembang

Jakarta | Mikanews : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, mengabulkan 2 permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin.

Sebelumnya pada Senin (05/05/2025) terhadap perkara-perkara tersebut telah di lakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang di hadiri Jampidum Asep Mulyana.

Adapun perkara yang diajukan permohonan RJ-nya oleh Kajari Palembang Hutamrin adalah :

1.Tersangka Pebri Asrama Deki bin Arman dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Purnama Solihin bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1.Tersangka Kristomis Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

2.Tersangka Jeiner Tarema dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

4.Tersangka Zulkarnain alias Nain bin Sidik dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Aisabbrata bin Mat Umar (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Tersangka Jekson Efrianto Simanjuntak anak dari (Alm) Maruli Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

7.Tersangka Asnawi A Wahab bin (Alm) A Wahab dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8.Tersangka Ferdiana ls Dian dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah di hukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian di lakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Pada hari yang sama, Jampidum Asep Mulyana juga mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) 3 perkara narkoba.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1.Tersangka A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3.Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
• Para Tersangka tidak pernah di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang di keluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
• Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tutur JAM-Pidum.

*Mika

( Syamsuri )

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini