BerandaNASIONALKajatisu Tuding Godol Otak Pembacokan 2 Jaksa Deliserdang

Kajatisu Tuding Godol Otak Pembacokan 2 Jaksa Deliserdang

Medan | Mikanews : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap dua jaksa di Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, SH.

Pernyataan itu terlalu prematur dan tendensius sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara, Polda Sumut belum ungkap motif pembacokan 2 Jaksa tersebut.

Demikian ungkapan yang disampaikan oleh LSM TKN Kenziro Sumut, bahkan menurutnya, pelaku sudah Ada, untuk itu Polda Sumut harus segera ungkap motifnya ke publik.

“Sementara pengacara pelaku sudah akui, kalau Jaksa peras Kepot, apa lagi
kasus ini nasih wewenang penyidik Polri, jadi jangan ada pengiringan Opini dan jangan dahului kewenangan Penyidik Polri,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, meminta Kajati Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat.Godol

“Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara tersangka pembacok jaksa mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli di duga memeras sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati karena sering dimintai uang. Dia merasa sudah dijadikan seperti “ATM Berjalan”. Seharusnya ini dahulu yang dikembangkan dan didalami,”terang Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurut Sastra, jika statement pengacara tersangka Kepot itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke publik.

“Seandainya pernyataan pengacara Kepot itu tidak mendasar, penyidik Polda Sumut bisa menjelaskan apa motif dari kejadian itu ke publik. Kajati Sumut jangan memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa itu,” ujarnya.

“Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan data yang akurat. Jangan ada praduga upaya “penggiringan” sesuai keinginan oknum tertentu,”ungkapnya.

Menurut Sastra, Godol adalah DPO kasus dugaan kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam di persidangan.

“Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh JPU,” ujarnya.

Kemudian kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis Godol dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kita ber praduga kasus ini banyak kejanggalan.

“Mengapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol, jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar, seharusnya Godol ini di hukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1 tahun,” ungkap Sastra.

“Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujarnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.

“Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang dapat melukai semua pihak. Meskipun Godol berstatus terpidana atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya,” terangnya.*Mika.

(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini