BerandaDAERAHKankemenag dan Disdukcapil Pasaman Barat, Jalin Kerjasama

Kankemenag dan Disdukcapil Pasaman Barat, Jalin Kerjasama

Pasaman Barat, Mikanews.id | Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (20/10) jalin kerjasama. Penandatanganan nota kesepahaman kedua pihak dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), dari Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dilaksanakan kepala kantor, Thomas Febria, didampingi Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Asriwan, dan dari Disdukcapil, dilakukan kepala dinas, Yuli Asma, didampingi para pejabat yang mengiringi.

Kepala Kantor, Thomas Febria, usai menandatangani MoU menyelesaikan, kerja sama antara Kementerian Agama dengan jajaran Disdukcapil Pasaman Barat, bertujuan untuk mengintegrasikan data perkawinan dan administrasi kependudukan demi mempermudah pelayanan masyarakat.

Di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, melalui kegiatan di Kantor Urusan Agama (KUA) berkaitan dengan
Integrasi sistem: menghubungkan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik pemerintah daerah, melalui Disdukcapil.

Pasangan pengantin yang selesai akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat langsung menerima pembaruan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dengan status baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)—tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke kantor Dukcapil.

Akurasi Data NIK: Mencegah kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menyinkronkan data peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, dan perceraian agar lebih valid secara real-time.

Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yuli Asma, sampaikan, kemitraan antara Kementerian Agama, melalui KUA dengan Disdukcapil sangat berkaitan. Di antaranya tentang administrasi dan data kependudukan bagi setiap pasangan pengantin.

Setiap ada peristiwa adat nikah, jelas Yul Asma, secara otomatis terjadi perubahan data kependudukan bagi masing-masingnya, begitu juga bagi orangtua. Dokumen kependudukan yang dimaksud, berupa KTP, KK, dan perubahan KK induk kedua pihak, yaitu pihak suami dan istri. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini