Payakumbuh | Mikanews : Tindakan semena-mena yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, kini berujung jalur hukum resmi.
Pasukan Satpol PP Kota tersebut terbukti melanggar batas kewenangan wilayah hingga melakukan pelanggaran prosedur serta pencemaran nama baik yang merugikan pengusaha dan warga di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peristiwa bermula Kamis dini hari, 18 Juni 2026 sekira pukul 01.52 WIB, ketika tim Satpol PP Payakumbuh mendadak melakukan pengejaran ke Guest House Nafara di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa.
Secara administrasi pemerintahan, lokasi tersebut mutlak berada di bawah kewenangan Kabupaten Lima Puluh Kota, bukan wilayah kerja Kota Payakumbuh.
Tidak ada koordinasi, tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada satu pun aparat setempat yang hadir mendampingi—padahal petugas mengklaim kegiatan itu sebagai “razia gabungan”.
PROSEDUR DILANGGAR, KARYAWAN SAKIT DITEKAN;
Saat tiba di lokasi, surat tugas hanya diperlihatkan sekilas lalu langsung ditarik kembali. Tanpa alasan sah, petugas memaksa karyawan shift malam bernama Hamid—yang saat itu sedang demam tinggi dan batuk hebat—membuka seluruh kamar satu per satu.
Tindakan ini menimbulkan guncangan emosional dan tekanan psikologis yang berat bagi Hamid. Akibat razia sepihak itu, empat pasangan yang berada di lokasi dibawa pergi tanpa prosedur yang berlaku.
Keanehan belum berhenti di situ. Keesokan harinya, Dewi Novita justru mengunggah video lengkap kejadian itu ke akun Instagram pribadinya.
Tanpa mempedulikan asas praduga tak bersalah dan etika pelayanan publik, ia menampilkan wajah Hamid secara utuh serta menampakkan nama dan tampak depan penginapan secara jelas.
Video itu kemudian disebar luas oleh akun-akun lain termasuk akun resmi Satpol PP Payakumbuh, dengan label sepihak: “penginapan nakal”.
Padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak penginapan bersalah.
Tindakan ini diduga kuat memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 433 KUHP 2023 serta Pasal 27A UU ITE terbaru.
KERUGIAN BESAR DAN JALUR HUKUM DITEMPUH;
Akibat tuduhan dan penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab itu, Guest House Nafara menderita kerugian luar biasa. Omset anjlok drastis hingga nyaris tidak ada tamu yang berani menginap lagi.
Sementara Hamid kini menderita gangguan kecemasan parah dan tak berani keluar rumah. Padahal usaha ini memiliki izin resmi lengkap dengan Nomor Induk Berusaha 0104240067168 yang terdaftar sah sejak 1 April 2024 di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Manajer Guest House Nafara, RH, telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Payakumbuh dengan nomor SP2HP/638/VI/2026/Satreskrim tertanggal 26 Juni 2026.
Laporan ini merujuk pada pelanggaran UU Kepolisian, KUHP, KUHAP, hingga UU ITE.
Pihak pelapor telah menunjuk tim advokat Kantor Hukum “Santika” untuk menuntut tanggung jawab hukum sepenuhnya, mulai dari tahap penyidikan hingga pengadilan, beserta tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil.
PERINGATAN KERAS: WEWENANG BUKAN KEKUASAAN SEPIHAK;
Kasus ini menjadi cermin nyata pelanggaran batas kewenangan yang tidak boleh dibiarkan. Setiap instansi pemerintahan terikat aturan wilayah dan prosedur yang ketat.
Tindakan yang melampaui batas daerah kerja, melakukan penekanan terhadap warga yang sedang sakit, serta menyebarkan data pribadi dan tuduhan tanpa putusan hukum adalah pelanggaran berat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, bukan ketakutan akibat kesewenang-wenangan oknum aparat.Hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang pangkat atau jabatan. (Awk)





