BerandaHUKUMKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Jui Shin Sudah Gelar Perkara Khusus

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Jui Shin Sudah Gelar Perkara Khusus

Medan | Mikanews : Kasus dugaan pemalsuan dokumen, PT Jui Shin sudah gelar perkara khusus, hal tersebut terkait Kades Gambus Laut Batubara yang telah dilaporkan oleh PT. Jui Shin Indonesia ke Kasubdit Harda Poldasu.

Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin berharap agar kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menetapkan tersangka atas laporan dugaan pemalsuan yang sedang ditangani Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Jadi, kami (PT Jui Shin Indonesia) telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Sampai saat ini proses perkara sudah tahap penyidikan,” kata Rudy, di Medan, Rabu (19/3/2025) sore.

Adapun laporan mereka sesuai dengan laporan polisi nomor : STTLP/B/730/ VI/2024. Terlapor dalam perkara ini adalah SA, SU dan ZA selaku Kepala Desa Gambus Laut.

“Ada berbagai dokumen yang diduga palsu, di antaranya dugaan atas surat pernyataan, surat keterangan tanah dan surat perjanjian jual beli lahan, yang semua dokumen tersebut telah di tanda tangani oleh kepala desa,” ungkapnya.

Menurut Rudy, PT Juisin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sedangkan SU mengaku memiliki lahan berdekatan dengan objek pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi diatas lahan PT Jui Shin Indonesia.

“Artinya, alas hak PT Jui Shin Indonesia usianya lebih tua dari alas hak milik SU, tapi entah mengapa sampai memiliki sejarah kepemilikan yang telah beberapa kali berubah, bahkan Desa Gambus Laut dulunya Desa Perupuk. Itu yang menandakan bahwa alas hak milik kami (PT Juisin Indonesia) lebih tua,” ungkapnya.

Selain itu, Rudy mengaku bahwa batas tanah PT Jui Shin Indonesia adalah daerah aliran sungai, sehingga tidak ada kepemilikan lain di atas tanah perusahaan.

“Selama ini, perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan di lahan yang telah ditentukan sesuai dengan izin. PT Jui Shin Indonesia memiliki lahan, dan operasional pertambangan itu merupakan izin operasional PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (Bumi),” tuturnya.

Sementara, SU informasinya memiliki alas hak berdasarkan membayar ganti rugi atau membeli dari tiga orang. di antaranya SA, Basran dan Tuti Suryani.

“Namun, sejumlah kejanggalan kami temukan dan akhirnya kami laporkan ke Polda Sumut. di antaranya usia dari setiap dokumen ke-tiga dokumen tidak konsisten. Lalu, tanda tangan SA juga tidak konsisten dalam surat penyerahan, surat pernyataan dan surat tanah. Tanda tangan ketiga dokumen itu tidak sama dengan KTP-nya,” terangnya lagi.

Untuk itu, Rudy berharap kepolisian segera menetap tersangka dalam kasus ini.

“Artinya, dampaknya pihak perusahaan mengalami kerugian,” ujarnya.

Terpisah, Kasubdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alfian ketika dikonfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti laporan dari PT Juisin Indonesia.

“Untuk perkara itu, kami sudah gelar khusus kemaren dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Tindaklanjutnya untuk melakukan cek lokasi bersama kedua belah pihak, akan kita jadwalkan kapan pelaksanaannya,” ungkap Alfian.

Ketika dipertanyakan mengenai tanda tangan SA tidak sama antara dokumen yang terlampir dengan KTP yang dimilikinya. Apakah kepolisian akan melaksanakan uji laboratorium forensik. Mendengar itu, AKBP Alfian mengaku akan menindaklanjuti hal itu.

“Ini salah satu rencana tindak lanjut kita juga dan sedang dalam proses,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, usaha penambangan pasir yang dikelola PT Bumi dilahan PT Juisin Indonesia saat ini masih berhenti.

Hal tersebut Karena, ada yang mengaku sebagai pemilik lahan yaitu, Acai dan rekannya, hingga mereka memportal akses keluar – masuk kendaraan.

Sehingga, portal yang merampas kemerdekaan warga itu dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima Mbelin Brahmana, dengan menggunakan eksavator, pada Selasa 18 Maret 2025.

(@Red.)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini