BerandaNASIONALKasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PWI Lombok Timur tak Kunjung Tuntas

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PWI Lombok Timur tak Kunjung Tuntas

Lombok Timur | Mikanews : Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah PWI Lombok Timur tak kunjung tuntas, padahal telah beberapa kali gonta ganti Kajari.

Namun penanganan dugaan penyelewengan dana hibah oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur tetap menjadi tanda tanya besar.

Di mana, kasus yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur itu sampai hari ini diketahui masih berjalan di tempat.

Padahal sejatinya, Kejari Lombok Timur yang diketahui kerap gonta-ganti pucuk pimpinan, seharusnya dugaan kasus ini segera ditindak lanjuti, agar mendapat titik terang.

Namun, dugaan penyelewengan dana hibah PWI Lombok Timur tak kunjung berdampak pada penanganan kasus.

Seperti diketahui, dugaan penyelewengan itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat.

Di mana, pada tahun 2020-2023 ada dugaan penyelewengan dana oleh PWI.

Baca juga : Pemko Pekanbaru Gelar FGD Jaring Isu untuk Penyusunan Dokumen RTRW 2020-2040

Tercatat total dana hibah mengalir ke PWI sejumlah Rp700 juta.

Kejari Akui Adanya Kerugian Keuangan Daerah

Melansir siaran pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, dalam penggunaan dana hibah yang diberikan kepada PWI Lotim, inspektorat daerah telah menemukan indikasi kerugian keuangan daerah.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan daerah atas bantuan hibah uang Pemkab Lotim kepada PWI Lotim. Mulai tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 sebesar Rp99.243.000,” seperti yang tertuang dalam siaran pers tersebut.

Sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja hibah uang kepada PWI Lotim TA 2020, 2021, 2022 dan TA 2023 Nomor:740.04/06.K/IRT/2024, tanggal 10 Juni 2024.

Bahwa hasil penyelesaian secara administratif oleh Inspektorat daerah Kabupaten Lotim sebagaimana Pasal 5 ayat 1 nota kesepahaman antara Kemendagri RI, Kejari dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor :NK/1/1/2023 Tanggal 25 Januari 2023.

“Pihak terlapor yaitu PWI Lotim “Hasanah Efendi” telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebagaimana surat tanda setoran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp45 juta dan surat tanda setoran Pemkab Lotim tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp54.243.000, sehingga total kerugian keuangan Negara sebesar Rp99.243.000, telah di tindak lanjuti oleh pihak terlapor yaitu PWI Lotim,” siaran pers itu.

Lantas dengan adanya pengembalian tersebut apakah kasus tidak akan berlanjut.

Saat Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, dikonfirmasi terkait kasus ini, ia memilih tak memberikan jawaban.

Selanjutnya, upaya konfirmasi juga di lakukan oleh awak media kepada Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto.

Namun Hendro pun, sama dengan Ugik, tetap tak bersedia memberikan jawaban, bahkan Kajari juga tak menggubris upaya konfirmasi itu.*Mika.
(RY)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini