Simpang Empat | MikaNews, – Kasus TKD jilid II: Inspektorat Pasbar temukan kerugian ratusan juta, hal ini sesuai dari adanya laporan dari Ketua KNPI Pasbar yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Ketua KNPI Kabupaten Pasaman Barat, Tegar Murunduri, mendesak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar mengusut tuntas dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Jilid Dua Tahun 2023.
“Benar, saya sudah melaporkan dugaan Korupsi Jilid II tersebut, ke Kejaksaan Pasaman Barat baru-baru ini, kita minta laporan ini di usut serius dan tuntas agar hukum bisa tegak,” ujar Tegar, Selasa (15/4/2025) di Simpang Empat kepada wartawan.
Menurutnya, ada dugaan pengelolaan TKD sewa kebun kelapa sawit yang terletak di Muaro Kiawai Pasbar, diperkirakan telah merugikan negara miliaran rupiah sejak 2023 hingga 2025.
Sementara pihak Inspektorat Pemkab Pasaman Barat menyebut, pihaknya menemukan kerugian negara kasus TKD Jilid II ini, dari hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 ratusan juta.
Sedangkan tahun anggaran 2024, pihaknya belum melakukan pemeriksaan, karena belum ada perintah dari bupati untuk melakukan pemeriksaan kepada Dinas Perkebunan Pemkab Pasaman Barat, selaku instansi yang membawahi TKD di maksud selama tahun 2024.
Dikatakan Tegar, sejak putus kontrak dengan pengelola kebun CV Aidil Abdi Karya, pada 27 Juni 2023 sampai sekarang tahun 2025, kebun sawit tersebut, pengurusan pengelolaannya semakin semrawut.
Tegar menyampaikan contoh, kalau pengelola sebelumnya setoran dari sewa TKD ke kas daerah Rp134 juta perbulan, tetapi sepanjang tahun 2024 hanya sekitar 40 jutaan per bulan, itu pun berlangsung hanya selama 5 bulan sepanjang tahun 2024.
Tegar juga menegaskan, bahwa menurut ahli, bahwa Dinas Perkebunan tidaklah berwenang mengelola aset Pemda untuk yang berbau profit (keuntungan).
“Kalau Disbun ikut mengelola, maka Ini adalah sebuah penyimpangan, jadi apa dasar hukum Pemda menunjuk Dinas Perkebunan mengelola, menjual dan memanen TBS sawit aset daerah itu,” tanya Tegar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intelijen, Mas Beni Saragih, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (15/4/2025), membenarkan telah menerima laporan Tegar Murunduri terkait dugaan penyimpangan pengelolaan TKD tersebut.
” Benar sekarang tahap puldata pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan), ya kita lihat saja nanti dari hasil pengembangan,” ujar Mas Beni singkat.
Temukan Kerugian Negara
Secara terpisah Kepala Inspektorat Pasaman Barat melalui Sekretaris Inspektorat Juardi, SH, menyebut, pihaknya telah memeriksa Dinas Perkebunan terkait pengelolaan TKD di maksud, pada tahun anggaran 2023 dan di temukan kerugian negara ratusan juta, sedangkan baru di kembalikan Rp7.000.000.
Sementara pengelolaan tahun 2024 belum diperiksa.
“Belum ada perintah bupati, kalau ada perintah kita akan periksa,” terang Juardi.
Juardi memaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumbar juga menemukan temuan pada pengelola tahun 2022 atas nama CV Aidil Abdi Karya dan CV Putra Norma Saiyo puluhan juta, dan baru sebagian kecil yang dikembalikan.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Pasaman Barat Afrizal Azhar, ketika dikonfirmasi Selasa (15/4) terkait pendapatan daerah dari sewa TKD kebun sawit menyebutkan, sepanjang tahun 2024 hanya lima bulan yakni, bulan Februari, April, Mai Juni dan Juli totalnya 261.950.000 yang masuk ke kas daerah.
“Hanya segitu yang masuk ke kas daerah,” kata Afrizal Azhar singkat mengakhiri.*Mika.
(Zoelnasti)






