Menado | Mikanews : Kebijakan Steven Liow dapat membelenggu kebijakan Gubernur, YSK dan Wakil Gubernur, Victor, sebab kemerdekaan Pers di Sulut sudah di kebiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut, Evans Steven Liow.
Evans harus lebih banyak lagi belajar untuk memahami UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Hal ini bertujuan agar Evans tidak salah kaprah dalam memahami peran dan fungsi adanya Dewan Pers.
Kebijakan Steven ini berarti membenturkan Pers dengan Gubernur YSK, sebab Pers berkewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini terkhusus dalam menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Di mana kerja sama tersebut, salah satu tujuannya adalah untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui sejauh mana penyebaran informasi perkembangan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi Sulut yang dinakhodai oleh YSK.
Terutama dalam mengembangkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, dalam mengawal kebijakan Gubernur, apakah sudah sejalan dengan visi misinya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Steven Liow harus tahu, bahwa Dewan Pers mendapat mandat dan amanat dari Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers adalah untuk mengembangkan serta menjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Bukan untuk membeda- bedakan, apa lagi membenturkan Pers atau perusahaan pers yang ada dengan pemerintah
Dewan Pers tidak berhak untuk mengeluarkan verifikasi dan mengatur perusahaan pers untuk bekerja sama dengan pemerintah.
Seharusnya Steven Liow sebagai kepala dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut
lebih memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kebebasan pers hanya berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bukan Dewan Pers
Karena ketidak pahaman dan tidak mau tahu atau memang tidak memiliki pengalaman dalam dunia pers, hingga kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan.
Steven tidak menyadari akibat kebijakannya yang buta ini,dapat mengakibatkan renggangnya hubungan pers dan Media dengan Gubernur, YSK.
Pasalnya, kebijakan kerja sama Perusahaan Pers dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut, Evans Steven Liow, dibuat semena-mena, karena masih tetap memperlakukan aturan verifikasi “Dewan Pers” bagi perusahaan pers yang mengajukan kerja sama.
Steven tidak paham, tidak tahu, atau buta informasi, sebab verifikasi “Dewan Pers” kepada perusahaan pers jelas bukanlah syarat dalam pengajuan kerja sama dengan pihak manapun termasuk pemerintah.
Steven harus paham, poin-poin untuk perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau lembaga manapun, Dewan Pers tidak berwenang ikut mengaturnya, apa lagi sampai harus memenuhi kehendak Dewan Pers.
Semoga Steven mampu membaca dan memahami apa itu “UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Terutama pasal 15 ayat 1 yakni, dibentuknya Dewan Pers bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Pers Nasional.
Karena Dewan Pers, hanya melaksanakan fungsi-fungsi; melindungi,mengkaji, mengawasi, memberikan pertimbangan, mengembangkan, dan memfasilitasi serta mendata perusahaan pers, bukan memverifikasi, yang mengakibatkan dapat
timbulnya diskriminasi.
Hal senada juga disampaikan oleh M. Firman Mustika, S.H., M.H, kepada media ini.
Ai, sapaan akrab Firman mengatakan, kebijakan kerja sama media dengan pemerintah harusnya ada di E-Catalog versi 6.
Ai menegaskan, jika Steven Liow tidak pakai aturan administrasi dalam e-catalog versi 6, itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, apalagi sampai mendatangkan Dewan Pers.
Karena soal kerja sama perusahaan pers kata Ai, di dalam e-catalog versi 6 tidak ada aturan verifikasi “Dewan Pers” yang diminta.
Sebelumnya kata Ai, di e-catalog versi 5 aturan verifikasi Dewan Pers memang ada.
Tapi aturan di e-catalog versi 6 sudah berubah, di antaranya harus memasukan nomor rekening perusahaan, namun untuk verifikasi Dewan Pers tidak ada lagi.
“Kita harus berpegang pada hak dan kewajiban, sebenarnya verifikasi itu penting diperlukan. Hanya saja apabila aturan itu sudah dicabut (tidak menjadi syarat formil), baiknya Pemerintah Daerah harus bijak,” kata Ai lewat voice note. Sabtu (10/05/2025).
Advokat yang juga Akademisi yaitu Dosen Hukum di Universitas Trinita tersebut menyatakan, baiknya yang dilakukan verifikasi adalah kelengkapan administrasi dan bagaimana kerja sama di laksanakan dengan baik dan benar.
Kemudian poin-poin untuk perjanjian, hal-hal apa yang harus di penuhi selain dari pada Dewan Pers tersebut, karena memang jika tidak ada, sudah tidak bisa lagi dipaksakan.
“Karena aturan itu bersifat dinamis, jika sebelum- sebelumnya menjadi salah satu syarat, tapi kemudian sudah tidak menjadi syarat untuk diperuntukan, maka Gubernur bisa mengambil diskresi dalam beberapa poin untuk tidak memakai lagi aturan tersebut. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kan jelas mengatur itu,” pungkas Ai yang juga pernah menjajaki dunia Jurnalistik pasca lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Apa yang dikritisi Ai sangat mendasar, katanya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada Februari 2023 lalu jelas mengatakan, sekalipun tertuang dalam aturan Dewan Pers Nomor/Peraturan/DP/I/2023 tentang pendataan perusahaan pers.
Namun, Dewan Pers sendiri tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau verifikasi.
Olehnya, Ai menyarankan, Steven Liow belajar lagi dasar aturan yang semestinya. Jangan sampai salah jalan dan menjadi pemicu renggangnya Wartawan dengan pemerintah sekarang.
“Steven Liow harusnya menjadi jembatan bagi media-media baru dengan Pemerintahan Pak Gubernur, YSK dan Pak Wakil Gubernur, Victor. Jangan hanya media lama saja diakomodir, media baru juga harus, asalkan berbadan hukum perusahaan pers yang jelas,” pungkasnya.*Mika.
(Red).
Hingga berita ini dimuat, Redaksi media ini belum mendapat klarifikasi dari Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut, Evans Steven Liow.






