BerandaDAERAHKehilangan di Mountain View Water Zone Picu Sorotan! Uang Rp4,1 Juta Raib,...

Kehilangan di Mountain View Water Zone Picu Sorotan! Uang Rp4,1 Juta Raib, Pengelola Disentil Hukum

Pasaman Barat | Mikanews.id – 29 Maret 2026 – Kehilangan di Mountain View Water Zone menjadi sorotan setelah seorang pengunjung asal Sikilang melaporkan uang tunai sebesar Rp 4,1 juta dan satu stel pakaian anak hilang saat berada di lokasi wisata tersebut.

Kehilangan di Mountain View Water Zone diduga terjadi di area mushola yang tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Kondisi ini membuat proses penelusuran menjadi sulit karena tidak ada rekaman yang bisa dijadikan acuan.

Korban menyebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di lokasi. Namun, laporan tersebut tidak mendapat respons memadai dan bahkan tidak dicatat dalam administrasi kejadian.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola menyatakan bahwa segala bentuk kehilangan di area kolam renang merupakan tanggung jawab masing-masing pengunjung.

Kehilangan di Mountain View Water Zone menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Pernyataan pengelola dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan aturan perlindungan konsumen.

Praktisi hukum Kasmanedi menegaskan bahwa pengelola tidak bisa serta-merta lepas tangan terhadap insiden yang terjadi di area usahanya.

“Ketika pengelola memungut biaya masuk, maka ada kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur hak konsumen atas keamanan dan keselamatan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan yang jujur dan bertanggung jawab.

Baca juga: Kepala SMP IT dan SMA IT Darul Hikmah Pasaman Barat, Dilantik

Kehilangan di Mountain View Water Zone berpotensi langgar hukum jika pengelola terbukti membuat klausul sepihak yang membebaskan diri dari tanggung jawab. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, Kasmanedi juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di lokasi wisata. Tidak adanya CCTV di area rawan, minimnya pengawasan, serta tidak adanya pencatatan laporan kehilangan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.

Menurutnya, pengelola seharusnya memiliki standar operasional yang jelas, seperti pemasangan CCTV di titik strategis, sistem pelaporan kejadian, respons cepat terhadap pengaduan, serta mekanisme penelusuran barang hilang.

Jika unsur kelalaian terbukti, pengelola berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara perdata hingga dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat wisata agar tidak mengabaikan aspek keamanan. Pengunjung berhak mendapatkan rasa aman yang sebanding dengan biaya yang mereka bayarkan.

(Dedi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini