Karang Asem | Mikanews : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Penerapan Hukum (Puspenkum) Kejagung menggelar penyuluhan dan sosialisasi dengan tema, *Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Karang Asem, Bali.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan dana desa yang menjadi masalah serius sehingga menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan desa.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya, Jumat (02/05/2025).
Harli Siregar menyebutkan, kegiatan yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karang Asem, Bali, ini diikuti oleh 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem.
Harli menjelaskan, penyalahgunaan alokasi dana desa dapat di lakukan Kepala Desa atau perangkat desa melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” terangnya.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari membangun budaya integritas sehingga nantinya diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, di lakukan juga sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib valid dan berkelanjutan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang di hadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.*mika.
(Syamsuri)






