Simpang Empat | Mikanews.id, – Sebagai upaya memberikan hak-hak hukum terhadap tersangka tindak pidana, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Kabupaten Pasaman Barat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kerjasama itu diawali melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, S.H bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr.Muhammad Yusuf Putra, S.H.,M.H di Aula Seksi Datun, Jumat (14/2/2025).
Penandatanganan MoU didampingi langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)/Jaksa Pengacara Negara Lastariada Sitanggang, Dewan Pengawas LBH Bintang Alam Batuah Fetrizal, Sekretaris LBH Rikal Henriyadi, anggota LBH lainnya Osniwati, Si El Saputra, dan Ismahardi Saputra, SH,CPM
Ketua LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, S.H menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas kerjasama yang telah terjalin.
“Ke depan, melalui MoU ini akan dilanjut dengan bagaimana berproses hukum bagi warga Kabupaten Pasaman Barat khususnya bagi mereka yang tersangkut perkara hukum,” katanya.
LBH Bintang Alam Batuah lanjutnya siap melakukan pendampingan hukum dan memberikan hak hukum kepada warga sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Selain itu pihaknya juga akan memberikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri khususnya di bidang Intelijen.
“Kami ingin memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama tentang bagaimana proses hukum berjalan dengan sebenarnya agar tidak ada tanggapan bahwa hukum bisa dibeli,” ungkap pria yang saat ini tengah menyelesaikan studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Eka Sakti Padang ini.
Sementara itu, Kajari Pasaman Barat Dr.Muhammad Yusuf Putra menyampaikan kerjasama yang dilaksanakan dengan LBH Bintang Alam Batuah bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Pendampingan hukum ini bisa diberikan kepada masyarakat dan mereka yang menjalani proses mediasi serta memberikan edukasi tentang hukum, mengingat fungsi LBH yang hampir sama dengan kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Tak kalah penting ujar Yusuf, kerjasama tersebut dapat memberikan manfaat terhadap proses sistem hukum kriminal (Criminal Justice System) dan membuat pengadilan tidak ragu dalam memutuskan perkara. Selain itu penuntutan bisa dilakukan sesuai harapan.
Terhadap MoU yang dilaksanakan ini, Kajari berharap LBH Bintang Alam Batuah dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Masyarakat pun harapnya lebih mengerti akan haknya tentang hukum.
“Tentunya kerjasama ini akan menjadi sinergitas yang baik dan kedepannya masyarakat bisa mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Dewan Pengawas LBH Bintang Alam Batuah Fetrizal, S.H yang turut serta mendampingi proses MoU.
Ia menyebut kerjasama yang terjalin merupakan langkah awal bagi LBH Bintang Alam Batuah dalam menjalankan tugas dan fungsinya didalam mendampingi kliennya dalam proses penyidikan, karena ada hak-hak tersangka untuk didampingi oleh pendampingnya.
“Tentu kedepan kita berharap kolaborasi ini juga bisa terjalin dengan instansi lainnya, seperti halnya Polres Pasaman Barat dan juga pihak swasta,” imbuhnya.
(Edi Tj)






[…] Kejaksaan Negeri Pasbar Jalin MoU dengan LBH Bintang Alam Batuah Dalam Pendampingan Hukum dan Edukas… […]