spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKejari Pasaman Panggil dan Periksa Mantan Sekda

Kejari Pasaman Panggil dan Periksa Mantan Sekda

Lubuk Sikaping | Mikanews : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman akhirnya melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs Mara Ondak, Senin Pagi 28 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pemangilan dan pemeriksaan terhadap Mara Ondak terkait dengan Jabatan dan Kewenangannya saat itu.

Sebab di dalam Undang-undang, secara ex officio, jabatan Sekda merupakan kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah.

Kajari menjelaskan ” Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Januari 2024 lalu.

Menurutnya, saat itu Marak Ondak sedang ikut mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah makanya ditunda.

” Hal ini kita lakukan untuk menghindari kesan di politisasi, maka terkait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, saat itu sesuai instruksi Jaksa Agung pemeriksaan untuk sementara ditunda”terang Sobeng.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat melakukan penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana Malampah Tahun 2022.

“Pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB – 17.30 WiB,
Dalam waktu dekat, semua pihak-pihak terkait akan segera kami panggil untuk diminta keterangannya,” terang Kajari.

Dikatakan Kajari, hal ini penting ia ungkapkan agar tidak ada anggapan lain di tengah masyarakat.

Diterangkanya, penanganan setiap perkara di Kejaksaan Negeri Pasaman selalu di lakukan dengan profesional tanpa adanya intervensi atau titipan dari pihak manapun.

Sobeng juga menekankan bahwa Kejari terbuka terhadap kritik, sepanjang kritik membangun.

Ia juga mempersilakan semua pihak yang berkepentingan untuk mengawasi kinerja Kejaksaan, dan mempersilakan untuk melaporkan setiap dugaan yang disinyalir merupakan penyimpangan terhadap penegakan hukum.

“Mara Ondak kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana donasi bantuan korban gempa tahun 2022”.terang Kajari lagi.

Hal tersebut berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kasus tersebut mencapai angka sekitar Rp 600 juta.

Hingga sekarang pemeriksaan masih tetap berlanjut.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah ini bisa bertambah, atau berkurang nantinya,”ungkapnya.

Kajari juga mengatakan, semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dana donasi ini akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyelidikan ini tidak berhenti pada satu nama saja. Sejauh ini, sekitar sepuluh orang saksi telah diperiksa. Kami akan periksa semua pihak yang terkait,” tegas Sobeng.

Sementara itu, selaku Mantan Sekda Pasaman Mara Ondak dalam keterangannya mengatakan dan membenarkan, pemanggilan serta pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi oleh kejaksaan negeri Pasaman.

Ia mengatakan, “Sebagai masyarakat yang taat hukum, ia telah datang dan mengadiri panggilan dari Kejaksaan.

Dia mengatakan bahwa ia telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya tentang semua yang ia ketahui dan yang ia alami tanpa ditutup-tutupi dalam jabatannya sebagai sekda saat itu.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pasaman, mengingat dana donasi tersebut menyangkut nasib ribuan korban bencana alam di Pasaman.*Mika

(St.M)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini