spot_img
spot_img
BerandaNASIONALKejati Jambi Kejar Semua Pelaku Kredit Fiktif PT PAL dan Bank BUMN

Kejati Jambi Kejar Semua Pelaku Kredit Fiktif PT PAL dan Bank BUMN

Jambi | Mikanews : Kejaksaan Tinggi Jambi kejar semua pelaku kredit fiktif PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan komitmen bakal membongkar tuntas, hal ini juga dilakukan dalam recovery kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo, yang berkomitmen mengungkap seluruh aktor yang terlibat untuk itu ia meminta masyarakat aktif mengawal jalannya proses hukum.

Demikian disampaikan Kajati Jambi, Hermon Dekristo, pada Senin (28/04/2024) dan ia menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus PT PAL ini.

“Masyarakat harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Hermon.

Dalam kasus ini, tim penyidik pada Kejati Jambi telah menetapkan 3 tersangka. Ke-tiga nya adalah :

1.WH, mantan Direktur Utama PT PAL.

2.VG, Direktur Utama PT PAL.

3.RG, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Hermon menjelaskan, namun penetapan ini masih akan terus berkembang, karena proses penyidikan terus bergerak, baik terhadap individu maupun kemungkinan keterlibatan korporasi secara menyeluruh.

Hermon mengungkapkan, penyidik masih mendalami sejauh mana pola kolusi antara pihak perusahaan dan oknum bank dalam merekayasa kredit tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Semua pihak yang terlibat akan dikejar.

“Fokus kami bukan hanya individu, tetapi juga mekanisme kejahatannya,” tegas Hermon.

PT PAL di ketahui bergerak di bidang perkebunan.

Modus yang di duga di gunakan adalah pengajuan kredit untuk pengembangan lahan perkebunan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Hermon menekankan, selain membidik aktor utama, Kejati Jambi juga tengah mengkaji kemungkinan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT PAL.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara tidak hanya berhenti di individu.

“Kita kejar semua jalur. Kita ingin recovery kerugian negara semaksimal mungkin, dan ini bisa melibatkan tuntutan terhadap perusahaan sebagai badan hukum,” papar Hermon.

Hermon menyebutkan, publik akan melihat secara gamblang di pengadilan apakah perkara ini sekadar kredit macet biasa atau justru bagian dari pembobolan sistem perbankan nasional.

“Nantikan di persidangan. Semua fakta akan kami buka. Apakah ini murni kredit bermasalah atau ada unsur kejahatan terstruktur di baliknya,” pungkas Hermon.

Saat ini, Kejati Jambi juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring semakin banyaknya bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. *Mika.

( Syamsuri.)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini