BerandaNASIONALKepling III dan Kuasa Hukum Menyanggah Terkait Penyebaran Surat

Kepling III dan Kuasa Hukum Menyanggah Terkait Penyebaran Surat

Medan | Mikanews : Kepling III Kelurahan Binjai, Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak dan Kuasa Hukumnya menyanggah terkait penyebaran foto surat keterangan di beberapa media online, Rabu 23 April 2025 .

Kepala Lingkungan III tersebut menyatakan, dirinya sebagai pengayom di lingkungannya, telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Untuk itulah Ia membantah keras telah menyebarkan foto yang beredar luas tersebut kepada pihak media.

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan, ia hanya memberikannya kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan.Kepling III
Demikian juga Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ke tidak beradaan / tidak pernah melihat Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan di lingkungan dan rumah mereka tinggal .

Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) , berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan.

Surat pengantar dari Kepala Lingkungan ( Kepling) merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di keluarkan Polrestabes Medan, memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat , terang nya .

Lanjut , Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang di nilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.

Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya.

Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukumnya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian .

Lebih lanjut lagi , Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang di terima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat di lingkungan nya .

Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah di somasi dengan tujuan yang kurang jelas, sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut , tegasnya.*Mika.

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini